, Jakarta - Media Inggris The Economist mengkritik Omnibus Law dan sikap Presiden Jokowi. Omnibus Law dinilai memiliki banyak kekurangan, sementara Jokowi tidak seperti yang dibayangkan penggemarnya dulu.
Dalam sebuah artikel yang terbit pada 15 Oktober 2020, The Economist bahkan menyamakan Jokowi dengan Suharto dalam hal pembangunan.
Advertisement
Baca Juga
Pada paragraf awal, The Economist membandingkan Jokowi yang dulu dan sekarang. Dulu, Jokowi dinilai sebagai "man of the people", kini Jokowi dikelilingi elite politik dan bisnis di ibu kota.
"(Jokowi) yang sekarang baru saja mengurangi perlindungan untuk pekerja, dan pekan ini mengirim polisi untuk memukul mundur pemimpin-pemimpin yang turun ke jalan untuk protes," tulis The Economist seperti dikutip Minggu (18/10/2020).
The Economist mengakui bahwa Omnibus Law adalah upaya yang masuk akal untuk memudahkan bisnis dan mempromosikan investasi. Namun, The Economist menyorot pengesahan Omnibus Law di tengah pandemi COVID-19.
Faktor lain yang disorot adalah pengurangan otonomi daerah, izin lingkungan, dan Omnibus Law menguntungkan industri pertambangan, serta memudahkan perusahaan logging untuk mengambil untung dari hutan.
Keluhan buruh dan sulitnya teks final Omnibus Law juga dipertanyakan media asing tersebut.
"Pemerintah berkata perserikatan sudah diajak berkonsultasi, mereka membantahnya. Teks finalnya, diloloskan oleh parlemen pada 5 Oktober dan berada di meja presiden untuk ditandatangani, masih belum diterbitkan untuk publik," tulis The Economist.
The Economist mencatat sepak terjang pemerintahan Jokowi tahun ini, mulai dari mengurangi independensi KPK hingga menggunakan kepolisian untuk membungkam pengkritik. Jokowi juga dianggap kurang maksimal memperhatikan hak perempuan, minoritas, dan kebebasan sipil.
"Jokowi mungkin tidak pernah menjadi demokrat transformasional yang dibayangkan penggemarnya dulu. Seperti Suharto, pembangunan merupakan hal yang penting," tulis The Economist.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang paripurna DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Undang-undang ini mendapat banyak tentangan dari lapisan masyarakat, apa hal-hal yang dianggap merugikan rakyat?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kepala BKPM: Di UU Omnibus Law, Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup
![Hutan Lindung di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qqFpPTZk-mLQXAcVRetc7XXkYyE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3014396/original/072292800_1578364376-forest-1208296_960_720.jpg)
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadiala mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi syarat bagi perusahaan besar untuk melanjutkan aktivitas produksinya.
Bila perusahaan besar tidak memiliki Amdal atau melanggarnya dikemudian hari, maka pemerintah berhak mencabut izin usahanya.
Menurut Bahlil, aturan itu sangat revolusioner dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam mementingkan aspek lingkungan. Sebab, pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal di kemudian hari.
"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada diperbaiki terus. Maka dengan UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang melanggar Amdal kita bisa peringatkan izinnya kami cabut," kata Bahlil, Kamis, 15 Oktober 2020.
Bahlil menerangkan, Amdal pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha. Keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan.
Menurutnya, ada tiga klasifikasi usaha yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar.
Apabila perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan perusahaan menengah terdapat Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Sementara perusahaan besar harus mengajukan Amdal saat pertama kali mengajukan permohonan izin.
Advertisement
Infografis Omnibus Law
![Infografis Plus Minus Regulasi Sapu Jagat Omnibus Law](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HTFJQxh7KdR9XJPzBM0PWI8qX-Y=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3027281/original/089883400_1579519864-Infografis_PLUS_MINUS_OMNIBUS_LAW.jpg)
Terkini Lainnya
Isi Lengkap UU Cipta Kerja 812 Halaman yang Diserahkan ke Jokowi
Jokowi Utus Stafsus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo RUU Cipta Kerja
Cek Fakta: Tidak Benar yang Berambut Panjang Dalam Lukisan Ini Jokowi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepala BKPM: Di UU Omnibus Law, Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup
Infografis Omnibus Law
Jokowi
Omnibus Law
Suharto
The Economist
Rekomendasi
Cek Fakta: Tidak Benar Gambar Vladimir Putin dan Joe Biden Main Catur Jadi Sampul Majalah The Economist
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Populer
Minibus di Ukraina Barat Kecelakaan, 14 Orang Tewas
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Studi Ini Kuak Kandungan Buah Delima Bisa Bantu Otak Cegah Alzheimer
Ketegangan Meningkat, Taiwan Deteksi 62 Pesawat Militer China dalam 24 Jam
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Uni Eropa: Opsi Berbayar Facebook-Instagram Langgar Aturan
Serangan Udara Israel Tewaskan 16 Orang di Sekolah Gaza
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen