, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi saat ini menerapkan lockdown untuk membendung Virus Corona COVID-19. Ibadah umrah 2020 juga sudah ditunda. Lalu, apakah penyelenggaraan ibadah haji juga terdampak?
Anggota DPR Fadli Zon mengungkap adanya surat dari otoritas haji Arab Saudi yang dikirim ke Kementerian Agama RI. Isi surat itu terkait penundaan pembayaran akomodasi haji.
"Meski secara verbal tidak (atau belum?) menyebut pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, namun menurut saya surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah COVID-19, mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis," tulis Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri membenarkan ada surat dari pemerintah Arab Saudi terkait masalah haji. Surat tersebut memang membahas penundaan pembayaran.
"Ada nota diplomatik pihak Saudi ke pemerintah Indonesia," ujar (Plt.) Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi . "Kalau saya tidak salah isinya untuk tidak membayarkan dulu kewajiban, pembayaran maksudnya," jelasnya.
Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menegaskan, belum ada permintaan pembatalan haji dari Arab Saudi. Proses pengadaan akomodasi juga masih berjalan.
Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, pemerintah Saudi meminta penundaan penyelesaian kewajiban penyediaan hotel dan penerbangan akibat Virus Corona. Penundaan itu untuk mengantisipasi jika ibadah haji tidak berlangsung.
"Proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan," tulis surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah yang diterima .
Kemenag mengatakan, pembayaran kewajiban baru untuk akomodasi tersebut telah ditunda, tetapi tim dari Kemenag masih berada di Arab Saudi untuk bekerja.
"Kan kami kementerian agama mengirimkan tim pengadaan akomodasi, transportasi dan konsumsi penyelenggaran haji dan prosesnya terus dilaksanakan mereka di Arab Saudi. Proses pengadaan kan ujung-ujungnya kontrak, nah di kontrak itu biasanya kita ada uang muka. Yang dimaksud dengan penundaan kewaiban baru adalah pembayaran uang muka tersebut. Proses pengadaan tetap dilaksanakan. Yang ditunda adalah pembayaran uang muka," ujar Kasubbag Informasi dan Humas Ditjen PHU Yusuf Prasetyo.
Ketika ditanya apakah ada sinyal ibadah haji tahun ini akan ditunda, Yusuf berkata, Arab Saudi tidak mengatakan soal itu dan masih memantau perkembangan Virus Corona COVID-19.
"Sampai saat ini kita belum pernah ada pemberitahuan surat dan lain-lain (bahwa) penyelenggaran haji tahun ini dibatalkan. Belum ada. Tidak ada. Sampai saat ini belum ada," Yusuf menegaskan.
Berikut isi surat Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait progress persiapan ibadah haji 1441 Hijriyah:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Setelah pemerintah Arab Saudi menutup akses umat untuk beribadah ke Mekah, Kabah yang biasanya dipenuhi jemaah kini terlihat kosong. Penutupan akibat merebaknya corona di Saudi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Progress Persiapan Haji
![Banner Infografis Umrah Ditangguhkan, Bagaimana Ibadah Haji? (Sumber: AP Photo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YeeCaPx8oGpKmonWFTk9J-gjxbU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3072212/original/066862100_1583753217-Banner_UMRAH_DITANGGUHKAN__BAGAIMANA_IBADAH_HAJI.jpg)
Progress persiapan layanan haji di Arab Saudi berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Maret 2020 terkait surat permintaan dari Arab Saudi terkait penundaan pembayaran.
1. Tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi telah mulai bekerja untuk menyiapkan layanan Jemaah Haji Indonesia tahun 1441H/2020M di Arab Saudi.
2. Untuk Tim akomodasi sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 sudah deal dengan penyedia akomodasi di Makkah sebanyak 132 hotel dengan 186.852 kapasitas dan juga deal dengan penyedia akomodasi Madinah sebanyak 22 hotel dengan 21.052 kapasitas.
3. Usulan akomodasi untuk ditandatangani sebanyak 109 hotel dengan rincian sebanyak 48 hotel sudah keluar tasrih barunya yaitu tasrih 1441H dan sebanyak 61 hotel belum keluar tasrih barunya. Tasrih baru yang aktif (tasrih 1441H) menjadi syarat tanda tangan kontrak.
4. Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Urusan Haji belum tanda tangan kontrak sama sekali terhadap usulan yang ada, dikarenakan sedang dalam proses verifikasi tasrih juga sedang menunggu perkembangan situasi terkait virus Corona (COVID-19)
5. Untuk tim konsumsi telah menyelesaikan kasyfiyah untuk penyedia konsumsi Makkah dan Bandara dan sekarang sedang dalam proses kasyfiyah penyedia konsumsi di Madinah. Sedangkan tim Transportasi masih dalam proses pendaftaran.
6. Kamis sudah melaksanakan penandatangan MoU dengan Wukala, Naqabah, dan Muassaah Al Adilla sebagai tindak lanjut dari MoU Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, akan tetapi belum ditindaklanjuti dengan pembayaran dalam bentuk apapun baik tunai, check, transfer maupun ehajj.
7. Kantor Urusan Haji belum mentransfer uang ehajj, baik untuk ta'min transportasi, akomodasi maupun untuk layanan lainnya.
8. Kami telah berkomunikasi dengan Husni Busthoji Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta penjelasan surat di atas, ia menjelaskan bahwa proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan.
9. Kami mengusulkan agar ti akomodasi, tim konsumsi, dan tim transportasi tetap melakukan proses penyediaan. Untuk penandatanganan kontrak tidak dilakukan terlebih dahulu sampai ada kepastian lebih lanjut.
Terkini Lainnya
Gedung Putih: Jaga Jarak 2 Meter Demi Hindari Virus Corona COVID-19
Update Corona COVID-19 26 Maret: 471.407 Orang di Dunia Terinfeksi, 114.051 Pasien Sembuh
Kematian Pertama Akibat Corona COVID-19 di Arab Saudi, Penerbangan Ditangguhkan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Progress Persiapan Haji
Arab Saudi
COVID-19
Haji
virus corona
haji 2020
Haji Batal
Kemenag
Rekomendasi
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Dapat Rapor Merah dari Kemenag Soal Penerbangan Haji, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
Kemenag Beri Hadiah 29 Penulis Buku Umum Keagamaan Islam Rp435 Juta
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tawaf Wada sebelum Pulang ke Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah