, Brussels / Jakarta - Uni Eropa, pada 22 November 2019, resmi mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa.
Dikutip dari US News pada Rabu (27/11/2019), UE menuduh bahwa pembatasan itu dirancang Indonesia untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat sendiri.
Komisi Eropa, yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di Uni Eropa mengatakan, tidak adil bahwa akses produsen UE terhadap komoditas tersebut menjadi dibatasi.
Advertisement
Keluhan Komisi mengatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rencana untuk mengembangkan industri baja nirkarat Indonesia. Negara ini adalah penambang bijih nikel terbesar di dunia dan akan melarang ekspor selama dua tahun mulai tahun 2020.
Baca Juga
Namun China, produsen baja nirkarat terbesar di dunia, telah menimbun bijih nikel menjelang larangan pengiriman dari Indonesia.
Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan langkah-langkah Indonesia memicu beban lebih lanjut di sektor baja UE yang sudah berjuang menghadapi risiko.
"Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya dalam sebuah pernyataan.
UE juga menentang skema yang membebaskan produsen Indonesia dari bea impor tertentu untuk meningkatkan atau membangun pabrik baru, selama mesin dan peralatan lokal membuat 30% konten. UE melihat ini sebagai subsidi ilegal.
Proses di WTO dimulai dengan periode 60 hari untuk konsultasi antara para pihak untuk menyelesaikan perselisihan. Pihak pengadu kemudian dapat meminta panel tiga orang untuk memberikan putusan. Putusan itu biasanya akan rampung setidaknya satu tahun lagi.
Indonesia telah menjadi eksportir baja nirkarat terbesar kedua dan pangsa pasar Uni Eropa meningkat dari hampir nol pada 2017 menjadi 18% pada kuartal kedua tahun ini, kata asosiasi baja Eropa, Eurofer.
Namun Eurofer menambahkan, metode pembuatan yang digunakan di Indonesia menghasilkan karbon dioksida hingga tujuh kali lebih banyak daripada proses yang digunakan di Eropa.
Simak video pilihan berikut:
Keluarga korban yang mengetahui insiden ini langsung datang ke lokasi. Mereka histeris setelah mengetahui korban meninggal dunia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggapan Indonesia
![Gedung Pancasila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VPclnGTmHgKiy1PBb14TNb3hqss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1679086/original/000241300_1541152161-GP.jpg)
Pemerintah Indonesia mengafirmasi gugatan yang dilakukan Uni Eropa.
"Ya kita memahami gugatan itu dan Perwakilan Tetap RI untuk WTO di Jenewa akan menyiapkan langkah-langkah tanggapan," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar pada sela-sela agenda di Jakarta, 25 November 2019.
Sementara itu, Kantor Perwakilan Tetap RI untuk WTO di Jenewa (PTRI Jenewa) turut mengafirmasi gugatan, menambahkan bahwa langkah itu merupakan alur awal yang dilakukan UE untuk berkonsultasi perihal keluhannya dengan Indonesia di bawah payung mekanisme penyelesaian sengketa dagang WTO.
"Pada tanggal 22 November 2019, Wakil Tetap Uni Eropa (UE) di Jenewa telah mengirimkan surat kepada Wakil Tetap RI di Jenewa yang secara resmi menyampaikan bahwa UE akan mengajukan sengketa kepada Indonesia di WTO, dan menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO," kata Watap RI untuk WTO di Jenewa, Duta Besar Hassan Kleib dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (27/11/2019).
Selain mengadukan soal pembatasan ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa, UE juga mengadukan perihal:
Insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik; dan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Organisasi multilateral Benua Biru itu mengklaim bahwa kebijakan tersebut melanggar:
- Pasal XI.1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor
- Pasal 3.1(b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang,
- Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.
"Sebagai tahap pertama, Indonesia harus menjawab surat UE dalam waktu 10 hari yang isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi."
"Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut, atau waktu lain sesuai kesepakatan."
"Apabila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, maka UE berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa WTO."
"Jika disepakati untuk adakan konsultasi, maka Indonesia dan UE perlu menyepakati tempat, waktu, dan format pelaksanaan konsultasi tersebut," tutup Kleib.
Namun, Kleib mengatakan bahwa keputusan untuk menyepakati atau tidaknya tawaran konsultasi dari Uni Eropa "masih menunggu arahan dari Pusat (Jakarta), tentunya sebagaimana lazimnya kita terima tawaran UE untuk konsultasi dengan waktu, tempat dan format yg akan kita sepakati bersama."
"Dan, sebagaimana proses penyelesaian sengketa di WTO, jika tawaran konsultasi ditolak, maka EU berhak untuk langsung meminta pembentukan Panel WTO," tutupnya.
Terkini Lainnya
Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama Dengan Uni Eropa Terkait Pendidikan dan Pariwisata
Bela Sawit di WTO, Indonesia Pakai Pengacara dari Brussel
Simak video pilihan berikut:
Tanggapan Indonesia
Indonesia
ekspor
Uni Eropa
WTO
ekspor nikel
baja nirkarat
Stainless steel
Bijih Besi
kromium
Organisasi Perdagangan Dunia
Rekomendasi
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Kerupuk Kulit Ikan Patin UMKM Sumut Go Internasional, Ekpor Perdana 2.500 Kg ke Malaysia
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
India Makin Dekat dengan Target Ekspor Jasa Senilai 1 Triliun Dolar AS di Tahun 2030
Mayoritas Komoditas Tambang yang Kena Bea Keluar Naik Harga, Ini Rinciannya
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Menko Luhut: Indonesia Bakal Ekspor Durian ke China, Segini Nilai Peluang Cuannya
KKP Bidik Investasi Ikan Tuna di Indonesia Capai Rp 9 Triliun
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Minibus di Ukraina Barat Kecelakaan, 14 Orang Tewas
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jepang dan Sejumlah Negara Anggota NATO Akan Latihan Militer di Hokkaido, Sinyal Waspada untuk China?
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Pegi Setiawan
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
Berita Terkini
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?