, Kuala Lumpur - Sebanyak 129 orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan rentenir, terancam hukuman cambuk. Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun, kata Kepolisian Singapura (SPF) dalam rilis berita.
Mereka diringkus dalam aksi penggerebekan serentak di sejumlah lokasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Singapura, selama tiga hari antara 8 hingga 10 Juli 2019, sebagaimana diwartakan oleh Channel News Asia dikutip Senin (15/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka ditangkap karena berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan rentenir. Dua di antaranya diyakini telah menjalankan bisnis peminjaman uang tanpa izin di Singapura. Sementara satu terduga pelaku diyakini telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir.
Sebagian besar tersangka, 94 di antaranya, diyakini telah membuka bank dan memberikan kartu ATM kepada rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada orang lain.
Menurut polisi, tindakan itu bersifat kriminal yang memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.
SPF menambahkan bahwa terlepas dari peran mereka, mereka yang terlibat dalam bisnis rentenir "akan menghadapi beban penuh hukum".
Simak pula video pilihan berikut:
Selain FB, ada tiga orang lain yang pada Jumat siang itu juga menjalani hukuman cambuk di tempat yang sama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Denda hingga Cambuk
![Hukuman Cambuk 1 dari 9 Penjudi di Aceh Ditunda Akibat Sakit](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JRaU6tGFf7wjcpaPoBRyhgpnbOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/739827/original/061199700_1411155660-Cambuk_-aceh.jpg)
Saat ini, proses investigasi terhadap semua tersangka sedang berlangsung.
Jika terbukti bersalah menjalankan atau membantu dalam bisnis pinjaman uang tanpa ijin, pelanggar dapat didenda antara 30.000 dolar Singapura (sekira Rp 309 juta) dan S $ 300.000 (Rp 3, 09 miliar). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga empat tahun dan dicambuk dengan rotan.
Sementara itu jika terbukti memberikan pinjaman tanpa izin, pelaku dapat didenda antara S $ 5.000 (Rp 51.358.200) dan 50.000 dolar Singapura (Rp 513.545.000); dipenjara hingga lima tahun, serta dicambuk.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pinjaman online atau melalui pesan teks. Polisi mengatakan iklan-iklan itu kemungkinan berasal dari rentenir.
Terkini Lainnya
Universitas Singapura Peringkat 1 Terbaik di Asia, Bagaimana Indonesia?
Berlari Telanjang di Hotel Singapura, 3 Kru Maskapai Terancam PHK
Penampakan Drone Ganggu Operasional Bandara Changi Singapura
Simak pula video pilihan berikut:
Denda hingga Cambuk
Singapura
Hukum Cambuk
Rentenir di Singapura
Pinjaman Online
Rekomendasi
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Anggota DPR RI Terpilih Firnando Ganinduto Dorong Perbaikan Tata Kelola Indofarma Pasca Mencuatnya Kasus Fraud
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
5 Pernyataan Terkini PPATK Terkait Judi Online di Indonesia, Transaksinya Lebih Tinggi Dibanding Korupsi
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025