, New Delhi - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinahan bukan lagi kejahatan, di mana hal itu menghapus hukum era kolonial dengan waktu penjara tidak konstitusional dan diskriminatif terhadap wanita.
Undang-undang yang berusia lebih dari satu abad tersebut menetapkan bahwa siapa pun terlibat perzinahan dengan wanita, yang sudah menikah tanpa izin suaminya, adalah sebuah kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Memikirkan perzinahan dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah kemunduran," ujar keputuan hakim ketua, sebagaimana dikutip dari Asia One pada Kamis (27/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Wanita tidak dapat mengajukan pengaduan berdasarkan hukum kuno, atau tidak bertanggung jawab atas perzinahan itu sendiri.
Mahkamah Agung India mengatakan undang-undang tersebut merampas martabat dan pilihan individu wanita, di mana kerap membuat kaum Hawa sebagai milik pria.
Disebutkan pula bahwa perzinahan, yang sering dijadikan alasan sah untuk perceraian, sejatinya adalah masalah pribadi, sehingga otoritas hukum India tidak berhak ikut campur di dalamnya.
Namun, hal tersebut mendapat pengecualian jika ditemukan unsur kekerasan yang menimpa salah satu pihak, baik wanita maupun pria.
Simak video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kelompok LGBT Mendapat Kesetaraan Hak
Sementara itu, Mahkamah Agung India juga belu lama ini memutuskan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dalam keputusan bulat yang disetujui oleh lima panel hakim, Kamis 9 September.
Sebelumnya, hubungan sesama jenis, atau gay, adalah isu terlarang, di mana pelakunya bisa terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 377 pada Undang-Undang Dasar India.
Dikutip dari Independent.co.uk, India sebelumnya melarang hubungan sesama jenis, karena dinilai "melawan tatanan alam". Anggapan ini bahkan memberi wewenang bagi polisi dan aparat penegak hukum untuk mendakwa siapa pun yang "terlihat secara nyata" terlibat praktik homoseksualitas.
Aktivis LGBT setempat mengatakan undang-undang itu, meskipun jarang ditegakkan, adalah dasar bagi diskriminasi sistemik dan pelecehan terhadap kaum penyuka sesama jenis di India.
Hakim Agung Misra mengatakan bahwa komunitas LGBT "harus memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya".
"Setiap bentuk hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, baik itu homoseksual, heteroseksual atau lesbian, tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Misra.
Terkini Lainnya
India dan China Saling Rebut Pengaruh di Maladewa, Ini Alasannya
India Resmikan Modicare, Program Kesehatan yang Diklaim Terbesar di Dunia
India Resmi Larang Suami Melakukan Talak Tiga ke Istri, Ini Alasannya
Kelompok LGBT Mendapat Kesetaraan Hak
India
Perzinahan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Populer
Serangan Udara Israel Tewaskan 16 Orang di Sekolah Gaza
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Ribuan Orang di Korea Selatan Keracunan Kimchi yang Terkontaminasi Virus
Minibus di Ukraina Barat Kecelakaan, 14 Orang Tewas
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing