, Brisbane - Seorang pria di Australia berutang kepada sebuah bank swasta di Negeri Kanguru, Commonwealth Bank. Lelaki bernama Assam ini harus melunasi tagihan kartu kredit selama setengah abad ke depan dari usianya yang sekarang, 58 tahun.
Itu artinya, tagihan tersebut harus diselesaikan Assam selama 146 tahun atau pada 2164 ketika Assam berumur 204 -- itu pun jika ia diberi anugerah umur panjang. Namun, itu mustahil. Sejarah mencatat, manusia paling panjang umur di muka Bumi adalah Jeanne Calment (1875–1997). Perempuan Prancis itu meninggal dunia pada usia 122 tahun dan 164 hari.
Baca Juga
Jerat hutang bermula saat pensiunan yang merupakan penyandang cacat itu sudah tidak dapat bekerja sejak 2003. Assam dikatakan hampir tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena sakit-sakitan.
Advertisement
Atas dasar inilah, Commonwealth Bank "dengan senang hati" membantunya. Assam diperbolehkan menggunakan kartu kredit sebanyak lima buah, dengan masing-masing batas saldo minimal 61.500 dolar Australia atau Rp 657 juta.
Tahun ini, utang Assam yang tertera pada tagihan CommBank Mastercard-nya sudah mencapai 44.000 dolar Australia atau Rp 470 juta. Ini diakumulasi setelah bank mendongkrak batasnya dari 2.000 dolar Australia (Rp 21,3 juta) menjadi 44.600 dolar Australia (Rp 476,4 juta) pada tahun 2015 --tahun yang sama ketika ia pindah apartemen lantaran tidak mampu membayar sewa.
"Jika Anda hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulan, maka Anda akan melunasi saldo sekitar 146 tahun 5 bulan," tulis pernyataan di surat tagihan kartu kreditnya pada Januari 2018. "Dan Anda akhirnya akan membayar perkiraan bunga dengan total 340.604,78 (sekitar Rp 3,6 miliar)."
Sementara itu, pejabat senior urusan kebijakan umum dari Consumer Action Law Center, Katherine Temple, mengatakan bahwa mereka yang terjerat utang kartu kredit secara terus-menerus sebenarnya sangat menguntungkan bank. Di satu sisi, hal tersebut memberatkan diri mereka sendiri.
"Mereka yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya cenderung rela membayar bunga dan biaya tambahan lain. Jadi menjerat orang dalam siklus utang kartu kredit sering kali dimanfaatkan bank untuk kepentingan perusahaan," kata Temple seperti dikutip dari News.com.au, Kamis (2/8/2018).
Dalam sebuah pernyataan yang dikirim khusus untuk media di Australia itu, juru bicara Commonwealth Bank menyampaikan permintaan maaf kepada Assam.
"Kami meminta maaf kepada pelanggan atas pengalaman yang buruk baru-baru ini dengan perusahaan kami," kata pernyataan itu.
"Kami sepenuhnya telah menerapkan reformasi baru-baru ini terkait peningkatan batas kredit. Kami juga menggandeng Australian Securities and Investments Commission (ASIC, badan pemerintah Australia yang independen dan bertindak sebagai pengatur perusahaan di Australia) untuk meningkatkan persyaratan keterjangkauan kartu kredit baru dan peningkatan batas kredit yang akan kami terapkan."
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kartu Kredit Menjadi Sorotan Utama di Australia
Kasus Assam, yang diselesaikan secara "bebas bersyarat" dengan pihak bank setelah Consumer Action Law Centre mengajukan keluhan kepada Financial Ombudsman Service atas namanya, menyoroti industri kartu kredit senilai 50 miliar dolar Australia di Negeri Kanguru.
Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Australian Securities and Investments Commission menemukan 1,9 juta warga Australia sedang berjuang untuk melunasi utang kartu kredit mereka. Ini tetap menjadi isu nomor satu di negara tersebut.
Di bawah perubahan undang-undang yang disahkan pada Februari tahun ini, ASIC diberikan tugas untuk menetapkan batas kartu kredit berdasarkan jumlah yang dapat "dibayar kembali" dalam jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, Consumer Action Law Centre, Choice, Financial Counselling Australia dan Financial Rights Legal Centre telah meminta agar pembatasan itu berlaku hingga dua tahun.
"Periode tersebut (dua tahun) akan memastikan bahwa warga Australia tidak terjebak dalam utang kartu kredit jangka panjang," kata salah satu perwaklian dari keempat lembaga itu.
"Kami menganggap bahwa proposal ini akan secara signifikan mengurangi keluhan konsumen yang disebabkan oleh kartu kredit dan praktik pemberian pinjaman."
Kasus lain yang juga memilukan ketika Mary, pensiunan berusia 79 tahun, berjuang untuk melunasi utang kartu kredit sebesar 1.500 dolar Australia atau Rp 21,6 juta selama 15 tahun.
Sebenarnya, dia telah membayar dan melunasi nominal tersebut, tetapi bunga bank membuatnya payah. Ketika dia mengajukan protes, pihak bank tidak mau tahu dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Terkini Lainnya
Apa Itu Gestun? Ketahui Risiko dan Alasan Dilarang oleh Bank Indonesia
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Pakai Kartu Kredit, Pemda Diminta Giat Belanja Barang UMKM
Kartu Kredit Menjadi Sorotan Utama di Australia
Kartu Kredit
Australia
Rekomendasi
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Pakai Kartu Kredit, Pemda Diminta Giat Belanja Barang UMKM
Pemda Didorong Serap Habis APBD 2024 Pakai Kartu Kredit
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi