, Den Haag - Setelah menggelar persidangan selama 10.800 hari, mendengar keterangan dari 4.560 saksi, dan mengolah sekitar 2,5 juta halaman transkrip wawancara, Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Pecahan Yugoslavia (ICTY) resmi dibubarkan pada Kamis, 21 Desember 2017.
Upacara pembubaran itu akan dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dan akan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Pembubaran ICTY menandai berakhirnya 24 tahun penyelidikan dan penuntutan yang menghasilkan 161 dakwaan ternama terhadap sejumlah figur pemerintahan negara pecahan Yugoslavia. Demikian seperti dikutip The Guardian, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Mulai dari Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic, pemimpin eks-Daerah Otonom Serb-Bosnia Radovan Karadzic dan Jenderal Serb-Bosnia Ratko Mladic telah diseret ke meja hijau ICTY.
Sementara itu, 90 individu telah dihukum atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan bentuk pidana lainnya.
Mereka semua merupakan figur dari berbagai bidang, seperti politikus, pejabat, perwira militer senior dan polisi.
Namun, kesuksesan besar dalam memburu para individu yang bertanggung jawab memakan waktu puluhan tahun. Proses yang memakan waktu lama menuai kritik dari berbagai pihak, yang menyebut bahwa ICTY memihak kepada sejumlah kelompok.
Ada yang menyebut ICTY sengaja menargetkan individu beretnis Serbia. Namun, kelompok lain berdalih, pengadilan tersebut justru wajar menyerang Serbia, mengingat kelompok etnis tersebut memberikan dampak kerugian terbesar kepada etnis Bosnia.
Kendati demikian, pembubaran ICTY juga menandai perubahan baru dalam konstelasi pengadilan internasional serupa, seperti konflik Balkan, Rwanda, atau Sierra Leone. Agar penyelesaian kasus-kasus serupa seperti perang Yugoslavia dapat diselesaikan sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan selaras dengan koridor ICTY.
"Pecahnya Yugoslavia telah menjadi katalisator dengan konsekuensi yang sangat signifikan. Dan warisan ICTY sangat penting karena dapat menjadi tonggak konsensus bagi penyelesaian kasus kejahatan perang di bagian lain di dunia," kata Philippe Sands, profesor hukum internasional di University College London.
Di antara prestasi ICTY adalah akumulasi keahlian dan kesaksian hukum, arsip bukti yang komprehensif, serta munculnya konsep joint criminal enterprise-- sebuah doktrin yang digunakan untuk menjerat terdakwa dengan pasal berencana untuk melakukan genosida atau kejahatan kemanusiaan secara bersama-sama'.
Sir Geoffrey Nice, hakim ICTY antara tahun 1998 - 2006 dan terlibat dalam penuntutan Presiden Slobodan Milosevic, mengatakan, "Kami (para hakim) berusaha sebisa mungkin untuk menjaga kasus yang kami tangani bersih tanpa campur tangan berbagai pihak yang tidak semestinya terlibat."
Nice juga mengakui bahwa ada sejumlah ketidaksempurnaan dari eksistensi dan operabilitas ICTY selama ini. Seperti salah satunya, proses hukum yang begitu lama dan memakan waktu selama bertahun-tahun.
"Namun di sisi positif, semua warga dunia berharap agar seluruh kejahatan perang di dunia, dapat dipertanggungjawabkan menggunakan mekanisme seperti ICTY," tambahnya.
Sementara itu, jaksa terkemuka ICTY, Serge Brammertz, mengakui bahwa pengadilan tersebut belum mencapai rekonsiliasi secara penuh di negara pecahan Yugoslavia.
"Seperti yang telah kita lihat, kejahatan telah meninggalkan luka yang masih belum sembuh. Penjahat perang yang dijinakkan terus dipandang oleh banyak orang sebagai pahlawan, sementara korban dan orang-orang yang selamat diabaikan dan diberhentikan."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Pecahan Yugoslavia
Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Pecahan Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) adalah sebuah badan PBB yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia.
Pengadilan atau tribunal ini berfungsi sebagai sebuah pengadilan ad-hoc yang merdeka dan terletak di Den Haag, Belanda.
Badan itu didirikan oleh Resolusi 827 dari Dewan Keamanan PBB, yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 1993.
Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991, pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan.
Terkini Lainnya
20 Tahun Srebrenika: Cerita Belum Usai
Turki Vs Belanda Memanas, Erdogan Ungkit Tragedi Srebrenica
Nibiru Diramalkan Dekati Bumi Hari Ini, Kiamat 19 November Pecah?
Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Pecahan Yugoslavia
Yugoslavia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ketegangan Meningkat, Taiwan Deteksi 62 Pesawat Militer China dalam 24 Jam
Survei: Status Ekonomi Rendah Picu Kaum Muda Korea Selatan Enggan Menikah
Minibus di Ukraina Barat Kecelakaan, 14 Orang Tewas
Studi Ini Kuak Kandungan Buah Delima Bisa Bantu Otak Cegah Alzheimer
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Uni Eropa: Opsi Berbayar Facebook-Instagram Langgar Aturan
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Ribuan Orang di Korea Selatan Keracunan Kimchi yang Terkontaminasi Virus
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui