, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan sosialisasi mengenai ketentuan pemerintah yang mengatur tentang aktivitas organisasi masyarakat asing di Indonesia. Sosialisasi itu dilaksanakan di Jakarta, 12 September 2017.
Acara itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan ormas asing di Indonesia dan pejabat kementerian terkait baik yang menjadi mitra maupun pengawas ormas asing, seperti Kemlu, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.
Perhelatan itu juga menjadi ajang Kemlu RI untuk memperkenalkan direktorat baru yang khusus menangani dan mengoordinasi aktivitas ormas asing di Indonesia dengan mitra kementerian atau lembaga terkait di Tanah Air, yakni Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Asing.
Advertisement
"Pembentukan direktorat baru itu dan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas Kemlu RI sesuai mandat UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia," jelas Sekretariat Jenderal Kemlu RI Mayerfas, di Jakarta (12/9/2017).
Baca Juga
Mayerfas melanjutkan, sosialisasi itu diharapkan mampu menjadi ajang agar ormas asing di Indonesia dapat menyelaraskan aktivitasnya sesuai dengan regulasi dan hukum yang ada di Tanah Air.
"Ormas asing harus beraktivitas sesuai rencana kerja mitra kementerian sekaligus kesesuaian program pemerintah daerah. Jangan jalan sendiri tanpa berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah."
Kemlu RI juga menekankan, ormas asing juga perlu mendukung penguatan program pelaksanaan serta mengisi program yang belum diisi oleh pemerintah.
"Harapannya, dengan sosialisasi dan komunikasi lanjutan, ormas asing juga tidak melakukan duplikasi program pemerintah, supaya aspek program yang masih kosong dapat diisi mereka serta tepat sasaran menyentuh masyarakat," tambah Sekjen Kemlu RI.
Kegiatan hari ini juga diharapkan dapat menjadi kontribusi pemerintah dalam menyemai partisipasi publik yang lebih transparan dalam mendukung demokratisasi di Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siapa dan Apa Saja Ormas Asing di Indonesia?
Ormas asing merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyebut setiap organisasi internasional yang tidak didirikan atas dasar perjanjian internasional, selaras dengan Resolusi 288 ECOSOC PBB 27 Februari 1950 tentang International NGO (Non-Government Organization).
Sementara itu, Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menggunakan istilah Badan Hukum Yayasan Asing untuk menyebut seluruh organisasi yang didirkan oleh entitas (individu/kelompok) asing yang beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan dua ketentuan itu, istilah ormas asing atau Badan Hukum Yayasan Asing kemudian digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyebut semua bentuk organisasi yang didirikan oleh pihak asing non-kelembagaan internasional yang beroperasi di Tanah Air. Baik yang berbentuk sebagai lembaga swadaya, yayasan, atau sebutan lain yang serupa.
Pada sesi wawancara, ketika ditanya mengenai keselarasan aktivitas ormas asing dengan nilai-nilai Pancasila, Mayerfas mengatakan, "Sama ya seperti ormas dalam negeri, ormas asing yang berada di sebuah negara harus mematuhi ketentuan yang ada di negara itu. Kalau tidak sesuai, negara yang bersangkutan dapat menolak keberadaan ormas asing itu."
Adapun, perihal pengawasan, peran tersebut turut dibantu oleh Kemdagri dan PPATK. Khusus untuk PPATK, lembaga negara yang memantau arus dana keuangan di Indonesia itu mengimbau agar ormas asing untuk berhati-hati menerima pendanaan guna melaksanakan aktivitasnya di Tanah Air.
"Kita memantau agar ormas asing di Indonesia tidak menerima dana dari organisasi atau kelompok terorisme maupun yang berafiliasi, selaras dengan ketentuan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. PPATK berdasarkan mandat regulasi itu, punya wewenang untuk mengawasi pendanaan ormas asing di Indonesia," jelas Muhamad Salman, Direktorat Hukum PPATK.
Menurut data, ada 83 ormas asing dan 13 implementacy agency asing di Indonesia yang dikoordinasi oleh Kemlu RI. Sejumlah besar ormas asing itu berasal dari Amerika Serikat (31), Inggris (11), Jerman, dan Belanda (9).
Beberapa ormas asing itu, di antaranya The Asia Foundation (AS), Oxfam (Inggris), dan Konrad Adenauer Stiftung (Jerman).
Terkini Lainnya
Kalahkan Kecepatan Sepeda Motor, Ini 5 Hewan Tercepat di Dunia
Atas Nama Cinta, Nenek Ini Rela Mati demi Selamatkan Suami
5 Model Berpenampilan Unik Ini Menginspirasi Dunia
Siapa dan Apa Saja Ormas Asing di Indonesia?
Kemenlu RI
Pancasila
ormas asing
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Minibus di Ukraina Barat Kecelakaan, 14 Orang Tewas
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Jepang dan Sejumlah Negara Anggota NATO Akan Latihan Militer di Hokkaido, Sinyal Waspada untuk China?
Produser Film Titanic Jon Landau Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan