uefau17.com

Extra Cost of Disability Bikin Penyandang Disabilitas Rentan Miskin - Disabilitas

, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Biaya tambahan atau extra cost of disability ini biasanya terkait dengan pembelian dan pemeliharaan alat bantu.

Mereka juga kerap mengalami masalah kesehatan tertentu atau adanya terapi yang perlu dijalani secara rutin. Dengan demikian, biaya tambahan yang tak sedikit pun dikeluarkan sepanjang hidup hingga penyandang disabilitas dan keluarganya jadi rentan mengalami kemiskinan.

Menurut penyandang disabilitas netra dari Yayasan Mitra Netra, Juwita Maulida, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pengeluaran tambahan adalah konsesi.

Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116.

Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Mengutip kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang ‘Konsesi dan Insentif untuk Mendorong Partisipasi Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia’ pemberian paket konsesi dapat mengurangi biaya yang ditanggung penyandang disabilitas. Dan mendorong partisipasi mereka dalam perekonomian secara lebih efektif dibandingkan dengan pemberian bantuan tunai (cash transfer) saja.

“Konsesi ini perlu dipandang sebagai bagian dari paket perlindungan sosial, yang dapat melengkapi peran bantuan tunai secara efektif dan mengurangi dampak negatif ketika penyandang disabilitas berada di bawah garis kemiskinan,” jelas Juwita mengutip laman resmi Yayasan Mitra Netra, Minggu (18/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sektor Prioritas Konsesi

Adapun sektor prioritas yang direkomendasikan pada kajian tersebut adalah kesehatan, pendidikan, transportasi, dan utilitas. Hal ini didasarkan pada tingginya biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas di sektor-sektor tersebut.

Upaya pemberian konsesi ini tentunya tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Pihak swasta atau penyedia layanan pun dapat berperan aktif dalam meringankan biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas.

Bahkan, masyarakat pun dapat memberikan kontribusi dalam hal ini, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas. Dengan demikian, tantangan yang timbul akibat dari adanya extra cost of disability dapat ditangani secara berkelanjutan, kata Juwita.

3 dari 4 halaman

Tak Terjawab di Debat Capres Kelima

Sebelumnya, inklusi disabilitas menjadi salah satu bahasan dalam Debat Calon Presiden (Capres) kelima pada Minggu, 4 Februari 2024.

Pertanyaan tentang inklusi secara garis besar membahas soal data disabilitas dan konsesi. Sayangnya, pertanyaan soal konsesi belum dijawab oleh ketiga Capres.

Padahal, menurut Direktur Organisasi Disabilitas Bandung Independent Living Center (BILiC), Zulhamka Julianto Kadir, konsesi disabilitas sudah dibahas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 5, konsesi menjadi hak penyandang disabilitas. Artinya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi diatur dengan peraturan pemerintah.

Di pasal 115 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Di pasal 116, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

“Konsesi adalah potongan-potongan biaya bagi disabilitas, disabilitas kan rentan perekonomiannya. Misal potongan untuk listrik, transportasi dan lain-lain, ada di UU 8 tahun 2016,” kata aktivis disabilitas yang karib disapa Anto kepada Tim Disabilitas .

4 dari 4 halaman

Isu Konsesi Tak Dapat Dilewatkan Begitu Saja

Anto menambahkan konsesi adalah bagian penting dalam pertanyaan yang diajukan. Sementara terkait data disabilitas, sudah dijawab melalui penggunaan KTP elektronik.

“Bagian ini (konsesi) sebetulnya salah satu bagian penting. Perihal data udah dijawab melalui database melalui e-KTP maka bisa melakukan profiling termasuk data disabilitas yang masih berbeda-beda pendataannya.”

Menurut penyandang disabilitas fisik itu, isu konsesi tak bisa dilewatkan begitu saja karena ini adalah hal penting bagi difabel. Pasalnya, penyandang disabilitas memiliki kerentanan terhadap kemiskinan dan rentan mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat