uefau17.com

Ciptakan Layanan Kesehatan yang Inklusi bagi Disabilitas, Kemenkes Berkolaborasi dengan KND dan Yakkum - Disabilitas

, Jakarta Geliat koordinasi soal strategi kolaborasi penguatan kesehatan inklusi disabilitas mulai terlihat. Salah satunya dilakukan antara Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Kesehatan, Clinton Health Initiative dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.

Ini merupakan kali pertama pihak-pihak tersebut mengadakan Pertemuan Nasional Koordinasi dan membicarakan soal strategi kolaborasi penguatan kesehatan inklusi disabilitas.

Acara itu membahas, kurang lebih 2,7 juta orang penyandang disabilitas di Indonesia mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah disabilitas masih belum merata, dan masih banyak tenaga kesehatan serta pegawai yang kurang memahami tipe-tipe disabilitas dan kebutuhan yang sesuai.

Angka ini mencerminkan sejumlah besar masyarakat yang masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak kesehatan mereka dengan layak.

“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dan penguatan sinergitas mekanisme koordinasi antara pemerintah dan semua pihak yang terlibat, untuk membangun pemahaman bersama terkait inklusi penyandang disabilitas,” mengutip keterangan resmi Kemenkes, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan dihadiri Ketua KND Dante Rigmalia.

Dalam keterangan yang sama, disebut bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang tepat untuk bersama-sama berdialog soal inklusi kesehatan bagi disabilitas. Dialog dilakukan dalam kerangka kebijakan yang menjamin dan mendorong sekaligus memfasilitasi unsur-unsur pembentuk layanan kesehatan inklusif.

Layanan kesehatan inklusif menjadi kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan mutu layanan kesehatan lebih baik.

Dari pertemuan ini didapatkan berbagai peluang kerja sama dan rencana kerja bersama untuk mencapai pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan sebelum disahkan menjadi UU Kesehatan, penyandang disabilitas memiliki delapan hak yakni:

  • Hak informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan;
  • Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  • Penyandang disabilitas juga memiliki hal kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  • Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  • Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  • Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  • Pelindungan dari upaya percobaan medis;
  • Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan.

Delapan hak ini disampaikan dalam temu dengar RUU Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.

3 dari 4 halaman

Termasuk Kelompok Rentan

Menurut Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg Kartini Rustandi, M.Kes, penyandang disabilitas masuk dalam lingkup kelompok rentan.

Pasalnya, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapat hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.

Menurut Kartini, pemerintah sudah mengupayakan layanan inklusif bagi disabilitas.

“Di beberapa Puskesmas kita sudah ada pelayanan (disabilitas), di rumah sakit juga ada pelayanan, tapi tentu banyak lagi kegiatan lain,” ucapnya.

Meski begitu, masih ada berbagai hal yang perlu diperbaiki atau ditambahkan agar pelayanan kesehatan termasuk di tingkat primer seperti puskesmas menjadi semakin akses bagi penyandang disabilitas.

4 dari 4 halaman

Membuat Faskes Mudah Diakses

Salah satu yang perlu diperhatikan guna membuka akses kesehatan yang lebih lebar bagi penyandang disabilitas adalah penyediaan helpdesk dan akses informasi running text di berbagai fasilitas kesehatan.

Hal ini disampaikan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Dian yang telah berkomunikasi dengan rekan-rekannya di organisasi penyandang disabilitas. Salah satunya dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI).

“Setelah saya sampaikan apa kebutuhan mereka terkait RUU Kesehatan ini, mereka menyampaikan bahwa sangat berharap ke depannya rumah sakit atau puskesmas dapat menyediakan helpdesk atau meja untuk meminta bantuan sehingga teman-teman tunanetra tidak perlu membawa pendamping setiap pergi ke rumah sakit.”

Petugas rumah sakit dapat membantu mengarahkan para pasien yang menyandang disabilitas netra untuk mengantar atau mencapai kebutuhan kesehatan. Petugas bisa juga membantu para penyandang tunanetra untuk mengisi formulir yang disediakan rumah sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat