, Jakarta Penyandang disabilitas di Indonesia belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, keresahan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban bagi perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen. Bagi pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen," kata Hashim dalam keterangan pers dikutip Sabtu (29/5/2021).
Advertisement
Hingga kini, lanjutnya, Undang-Undang Disabilitas tersebut belum diterapkan secara maksimal. Ia menilai perusahaan-perusahaan kurang begitu taat.
“Maka dari itu tugas kita semua sebagai masyarakat maupun partai politik harus membantu menegakkan UU Disabilitas ini," imbuhnya.
Simak Video Berikut Ini
Zulhamka Julianto adalah penyandang disabilitas fisik di Kota Bandung. Di tengah masa PSBB, ia harus tetap bekerja sebagai operator pelayanan konsumen. Ia merasa cemas, namun pekerjaan ini harus ia lakukan dengan tetap menerapkan protokol covid-19
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejak Disahkan
Sejak disahkan UU Disabilitas pada 2016, hak penyandang disabilitas yang terpenuhi masih sangat minim, kata Hashim.
Salah satu kendala yang menghambat penerapan UU tersebut adalah masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas.
"Dari 34 provinsi hanya ada 13 atau 14 provinsi yang sudah memiliki peraturan gubernur. Berarti ada hampir 20 provinsi yang belum punya peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak kabupaten/kota belum ada peraturan," ujarnya.
Maka dari itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran terhadap UU Disabilitas, pihak Hashim menggelar seminar UU Disabilitas yang dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.
Dalam acara yang digelar pada Kamis 27 Mei 2021 itu, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas.
Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan pada 2016.
"Seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari undang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kita rangkul semua," papar Hashim.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal. Menurutnya, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.
"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita disabilitas," tutup Muzani.
Advertisement
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
![Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zB25HrIsju2wNpZV9sHPMALIw1w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2897509/original/022349500_1567161528-Infografis_TUNJANGAN_KHUSUS_PENYANDANG_DISABILITAS_di_Jakarta.jpg)
Terkini Lainnya
Simak Video Berikut Ini
Sejak Disahkan
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Disabilitas
Difabel
Undang-Undang Disabilitas
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich