, Jakarta Penanggung jawab isu disabilitas di lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, Diki Rafiqi, menanggapi kasus Alde Maulana, penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Alde Maulana sebelumnya telah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Namun, tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
Atas peristiwa ini Diki menuturkan “Innalillahi wainnalillahi rojiun telah hilangnya hati nurani BPK Republik Indonesia” katanya mengutip keterangan pers, Jumat (2/4/2021).
Advertisement
Ia menambahkan, saat ini telah hilang hak Alde yang merupakan penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara, tambahnya.
Ia memandang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas.
Karena, ini aturan yang lama dan tidak sesuai dengan Unang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, imbuhnya.
“Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini. Saat hari disabilitas pada 3 Desember 2020 lalu, Jokowi mengatakan bahwa akan memberikan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.”
Jokowi juga mengatakan akan menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Oleh karenanya, Diki saat ini masih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas.
“Dsabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain. Salam Inklusi,” katanya.
Simak Video Berikut Ini
Pelaku terancam 7 tahun kurungan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya Alde
Untuk memperjuangkan haknya, Alde telah melakukan berbagai upaya salah satunya meminta bantuan pihak LBH Padang.
Alde juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Atas pelaporan ini kemudian Deputi V KSP menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK RI.
Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Peluang ini kemudian diupayakan oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M. Djamil, Padang, Sumbar.
Hasil pengujian di RSUP M. Djamil melalui Surat Nomor: 112/Pol.MCU.IRI/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Kemudian LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan ini pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.
“Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan,” kata Alde dalam rilis yang sama.
“Semestinya negara melindungi untuk mendapatkan akses sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah,” tutup Alde.
Advertisement
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
![Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zB25HrIsju2wNpZV9sHPMALIw1w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2897509/original/022349500_1567161528-Infografis_TUNJANGAN_KHUSUS_PENYANDANG_DISABILITAS_di_Jakarta.jpg)
Terkini Lainnya
Simak Video Berikut Ini
Upaya Alde
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
CPNS
PNS
Disabilitas
alde maulana
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini