uefau17.com

Ini Penyebab Minimnya Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Riset - Disabilitas

, Jakarta Minimnya riset terkait dunia disabilitas disebabkan masih kentalnya anggapan atau stigma masyarakat bahwa disabilitas hanyalah kelompok yang perlu dikasihani. Selain itu, aturan yang menghalangi warga difabel untuk terlibat dalam ekosistem riset menyebabkan sangat sedikit penyandang disabilitas yang terlibat dalam penelitian di Indonesia, kata peneliti.

Padahal, studi menunjukkan bahwa partisipasi kelompok difabel secara langsung dalam penelitian berujung pada kebijakan publik yang lebih inklusif dan tepat sasaran terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

“Penelitian punya pengaruh untuk mendorong terciptanya kebijakan dengan memfasilitasi suara mereka terhadap apa yang menjadi halangan dalam keseharian mereka,” kata Karen Fisher, profesor kebijakan sosial di University of of New South Wales di Australia mengutip The Conversation, Kamis (24/9/2020).

Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Mengapa pendekatan kesetaraan gender dan inklusi sosial penting dalam riset?” yang digelar awal bulan ini (2/9) oleh Knowledge Sector Initiative (KSI4DRI).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 10,8 juta penyandang disabilitas dengan usia kerja. Namun, hanya sekitar 5% yang memiliki gelar sarjana. Angka difabel yang memiliki gelar doktor atau kualifikasi riset tinggi diperkirakan jauh lebih rendah lagi.

Data tim peneliti Universitas Airlangga di Jawa Timur menunjukkan baru 7 persen dari total penelitian yang diterbitkan sejak 2013 hingga 2017 yang menggunakan sudut pandang gender and minoritas secara umum. Riset yang khusus membahas hak penyandang disabilitas diperkirakan kurang dari 7 persen.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Stigma Masyarakat

Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia masih memandang penyandang disabilitas dengan mentalitas belas kasihan, atau yang disebut sebagai ‘charity based approach’.

“(Orang lain) melihat disabilitas dari fisik dan mentalnya. Jadi fokusnya hanya pada pribadi penyandang disabilitas, lihat kondisi tubuhnya, mentalnya, seperti itu,” kata Fajri.

Bahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009  tentang Kesejahteraan Sosial juga mengkategorikan difabel sebagai “anggota masyarakat bermasalah” yang punya “disfungsi sosial” dan dianggap seolah-olah “tak berdaya”.

Menurut Fajri, kelompok difabel dianggap harus menyesuaikan dengan lingkungan dan cara kerja masyarakat yang “normal” mulai dari layanan umum, infrastruktur transportasi, hingga pendidikan. Bantuan sosial dianggap menjadi solusi utama untuk permasalahan warga difabel sehingga kebijakan pemerintah yang inklusif menjadi terbatas.

“Dampaknya, terdapat sedikit sekali motivasi bagi dunia akademik maupun pembuat kebijakan untuk melibatkan penyandang disabilitas secara inklusif,” katanya.

Pendekatan ini bertolak belakang dengan pendekatan ‘model sosial’ di berbagai negara maju yang menempatkan pemenuhan hak warga difabel dalam berbagai kebijakan bukan sebagai ‘ketidakberuntungan’, tetapi sebagai bagian dari keberagaman di dalam masyarakat yang harus difasilitasi.

“Dengan pendekatan model sosial, isu disabilitas bukan sekedar menjadi isu ‘bantuan’, tetapi juga (dilihat) dalam sektor lain yang fokus (pada isu disabilitas), seperti pendidikan dan bencana alam.”

“Penelitian terkait penyandang disabilitas (saat ini) tidak jauh dari penelitian alat bantu, bantuan sosial, dan seterusnya. Padahal penelitian harus dikaitkan pada lintas sektor.”

3 dari 5 halaman

Halangan Institusional

Minimnya sumber daya peneliti difabel juga disebabkan oleh adanya berbagai aturan yang meminta pendaftar jabatan peneliti untuk “sehat secara jasmani dan rohani”.

Hal ini terlihat dari syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan calon dosen dan peneliti untuk “sehat secara jasmani dan rohani.”

“Temen-temen disabilitas mental, misalnya, pasti akan tersisih dengan itu. Pilihannya bagi mereka adalah berbohong, atau sama sekali tidak punya NIDN, atau tersingkirkan untuk menjadi dosen dan peneliti di Perguruan Tinggi,” tutur Fajri.

Minimnya fasilitas pendukung di institusi riset juga memperparah akses penyandang disabilitas untuk terlibat dalam penelitian.

Misalnya, hanya sekitar lima institusi pendidikan tinggi di antaranya Universitas Brawijaya di Jawa Timur dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga di Yogyakarta dari 4.500 universitas di Indonesia yang memiliki unit layanan bagi penyandang disabilitas.

Meskipun belum ada data secara nasional, Pusat Studi Layanan Disabilitas (PSLD) di salah satu kampus paling inklusif di Indonesia, Universitas Brawijaya, mencatat bahwa jumlah akademisi difabel di institusi mereka pun baru dua dosen.

“Padahal, untuk membuat suatu penelitian, harus dari lingkungan akademisi,” jelas Fajri.

4 dari 5 halaman

Solusi

Para peneliti yang hadir dalam webinar di atas mengusulkan adanya kolaborasi dengan komunitas difabel untuk memperbanyak penelitian yang melibatkan penyandang maupun perspektif disabilitas.

Karen, menyarankan para peneliti untuk bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO). Ia berargumen bahwa NGO memiliki sumber data maupun pengalaman di lapangan yang lebih kaya terkait isu disabilitas.

“Misalnya, lewat komunitas atau organisasi beranggotakan disabilitas (bisa mendapatkan) data dan statistik yang berkaitan,” kata Karen.

“Pada akhirnya kita bisa melakukan diskusi lebih lanjut untuk memahami berbagai penjelasan lebih mendalam dari data/laporan yang kita miliki.”

Karen juga mencontohkan suatu penelitian yang dilakukan dengan kolaborasi bersama Spinal Cord Injuries Australia, suatu organisasi penyandang cedera saraf tulang belakang di Australia.

Bersama dengan para peneliti, mereka duduk bersama membahas tujuan penelitian ini, membantu mengumpulkan berbagai data, hingga terlibat dalam melakukan wawancara dan survei.

Hasil dari penelitian ini akan digunakan dalam proses revisi Undang-Undang Tahun 2014 tentang Inklusi Penyandang Disabilitas di New South Wales.

“Mereka jadi punya kredibilitas, mereka punya suara, yang di mana menggunakan bukti penelitian akademik,” pungkas Karen.

5 dari 5 halaman

Infografis Disabilitas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat