, Jakarta - Bahasa memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem komunikasi. Komunikasi biasanya menggunakan kata maupun gerakan. Bahasa terdiri dari unsur kosakata atau frasa (kata).
Bahasa dan kata ini sangat unik karena sejarahnya begitu panjang hingga terbentuk kata dan sistem bahasa, begitu dikutip dari www.newsdifabel.com, Kamis (12/9/2019).
Bahasa Indonesia dari zaman ke zaman akan terus berkembang, bergerak, dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni.
Advertisement
Dalam teknis tata bahasa, Sistem Bacaan Yang Disempurnakan (EYD) sudah diganti dengan pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Secara teknis, PUEBI adalah pedoman dalam tata bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang terakhir, yaitu KBBI V 0.2.1 Beta (21) yang dibuat oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2016, kata di.fa.bel/Difabêl/ memiliki arti penyandang cacat.
Padahal, kata difabel adalah serapan dari Different Ability yang berarti perbedaan kegunaan; memiliki makna perbedaan cara penggunaan anggota tubuh. Different ability kemudian dipendekkan menjadi Difable dan dalam perkembangannya menjadi difabel.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daisy May Demetre, model cilik yang juga penyandang disabilitas dari Birmingham, Inggris. Di usianya yang ke-7 tahun, Daisy berhasil menjadi model cilik profesional di bawah naungan agen modeling besar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Predikat Negatif
![Netizen Geram, Tahu Alasan Kenapa KBBI Online Tak Update Lagi?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AJtNwDL6uvmrZY3RFbpkqX03hzw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1236257/original/035982800_1463486458-KBBI__Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia__Online.jpg)
Kini, istilah Penyandang Cacat sudah tidak relevan, terutama bagi lingkup disabilitas. Seharusnya, sudah diganti dengan istilah yang lebih nyaman untuk kaum difabel.
Mengapa perlu diganti? Karena istilah Penyandang Cacat dihubungkan dengan subyek yang konotasinya negatif dan memiliki asumsi (secara sosial) yang tidak dapat diberdayakan.
Predikat negatif dari istilah Penyadang Cacat mengemuka karena pengistilahan tersebut sangat bias dan luas, sehinggga berbeda dengan istilah difabel yang langsung merujuk fisik.
Sementara istilah cacat lebih bias karena juga artinya cela, aib, mutu, dan nilai yang tidak baik. Lebih parahnya,dalam KBBI, kata Cacat maknanya digabungkan dengan cela/aib secara nilai dengan kondisi ketubuhan.
Dari laman resminya www.kbbi.kemdikbud.go.id diyatakan bahwa pemutakhiran KBBI sudah dilakukan oleh Badan Bahasa pada april 2019 dengan rincian 389 entri baru, 36 makna baru, 3 contoh baru, 179 perubahan entri, 222 perubahan makna, 11 perubahan contoh, dan 16 entri nonaktif.
Meskipun KBBI sudah dimutakhirkan, namun istilah “Penyandang Cacat” tidak juga diganti sehingga membuat tidak nyaman untuk dibaca.
Pemikir besar bernama Ferdinand de Saussur,dalam teori linguistik/bahasa menganalisa, bahasa adalah sebuah sistem yang mengekspresikan ide sehingga pembahasaan terkait dengan ide atau perspektif manusia bisa dilihat dengan cara memilih kata atau bahasa.
Jika idenya tidak inklusif, maka menentukan kata dan bahasa juga tidak inklusif. Konsep linguistik Saussure juga menekankan bahwa bahasa terbentuk dari sebuah aturan linguistik sehingga memungkinkan manusia berkomunikasi secara bermakna.
Pemahaman konsep Saussure tentang bahasa diandaikan oleh dia dengan sebuah permainan catur. Terdiri dari bidak-bidak yang memiliki makna dan fungsi berbeda. Bidak raja, ratu, dan kuda, harus dimaknai dan dipahami sesuai konteksnya sehingga ketepatan menggunakan bahasa merupakan ekspresi dari nilai ide manusia.
(Desti Gusrina)
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Predikat Negatif
Difabel
Disabilitas
Penyandang Disabilitas
KBBI
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024