uefau17.com

Pelaku Industri Kripto Butuh Kepastian Regulasi - Crypto

, Jakarta - Industri aset kripto dikejutkan dengan ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

RUU P2SK ini membuat masyarakat dan pelaku industri aset kripto mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia.

Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antar lembaga.

"Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” kata Endi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (16/10/2022).

Endi menambahkan, pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.

Ia mengaku terus menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dukung GCG

“Tokocrypto senantiasa selalu mendukung dan menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,” imbuh dia.

Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, tetapi sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” pungkas Endi.

 

3 dari 4 halaman

Perkembangan Kripto Meningkat, Wamendag Sebut Perlu Diikuti Aturan

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut perkembangan aset kripto yang meningkat sejak dua tahun terakhir perlu diikuti dengan aturan yang mengutamakan perlindungan masyarakat, kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, serta perkembangan transformasi blockchain secara global. 

Dalam hal ini, Jerry menyebut, Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem kripto di Indonesia dengan fokus perlindungan kepada masyarakat. 

Sejalan dengan ini, Bappebti membuat beberapa penyempurnaan terkait peraturan kripto di Indonesia beberapa di antaranya seperti modal minimal exchanger yang sebelumnya Rp 5 miliar, menjadi Rp 10 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset. 

Kemudian, soal pengamanan dana pelanggan, sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka. 

“Selain itu perlu diterapkan juga kewajiban penerapan ISO 27001 dan kewajiban untuk direksi komisaris 2 per 3 harus Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,” ujar Jerry dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (20/9/2022). 

 

4 dari 4 halaman

Perlu Penyempurnaan

Adanya penyempurnaan terkait jajaran pengurus perusahaan kripto 2 per 3 harus Warga Negara Indonesia, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko turut menyinggung kasus permasalahan pertukaran kripto Zipmex. 

“Zipmex punya perusahaan di Thailand, Singapura, dan Indonesia. Zipmex Thailand terkena masalah, akhirnya berdampak juga pada Zipmex di Indonesia. Masyarakat tidak tidak bisa melakukan Withdraw. Kami cepat bergerak untuk memastikan Zipmex bisa pulih kembali. Terungkap, 3 Direksi Zipmex warga negara Singapura dan berkedudukan di singapura,” ujar Didid. 

Maka dari itu Didid mengatakan adanya penyempurnaan aturan terkait  2 per 3 direksi perusahaan harus Warga Negara Indonesia. Hal ini dilakukan setidaknya Bappebti dapat melakukan cekal atau sebagainya ketika terjadi masalah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat