, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi informasi terkait pemberian vaksin covid-19 bagi penyintas yang sudah selesai menjalani isolasi. Pesan berantai itu tersebar sejak pekan lalu.
Dalam pesan berantai yang beredar diklaim bahwa semua orang yang sudah menjalani isolasi bisa langsung divaksinasi covid-19. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:
"Ijin pak walikota...Menyampaikan Edaran terbaru Kemenkes: Warga terpapar covid bila sudah selesai isolasi (10 hari) DAPAT DIVAKSINASI.
Advertisement
Jadi tidak lagi menunggu 3 bulan. Agar pedoman ini dapat dilaksanakan"
Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi masyarakat yang terpapar covid-19 dan telah menjalani isolasi (10 hari) bisa langsung divaksinasi?
#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Vaksinasi covid-19 sedang dilakukan di hampir seluruh dunia. Maka segala informasi tentang vaksin covid-19 tentu saja akan menarik perhatian. Sayangnya, kabar bohong seputar vaksin covid-19 terus berseliweran dan meneror masyarakat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
![CEK FAKTA Liputan6](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fhW3P0vXxGoVreLkhgmWI4m8x44=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183855/original/046600000_1595123986-CEK_FAKTA1_300x-100.jpg)
Cek Fakta menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut pesan berantai tersebut tidak benar.
"Informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. Untuk penyintas covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin covid-19," ujar dr. Nadia saat dihubungi Minggu (18/4/2021).
"Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya maka juga tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu," katanya menambahkan.
View this post on Instagram
Terkait pedoman terakhir Kemenkes untuk vaksin juga pernah ditulis dalam artikel berjudul "Kemenkes Izinkan Penyintas COVID-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin" yang tayang 13 Februari 2021. Berikut isinya:
"Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Health pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.
Adapun ketentuan untuk kelompok komorbid, sebagai berikut:
- Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin COVID-19
Selain mengatur penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid, vaksinasi terhadap kelompok lansia dan ibu menyusui juga diatur. Bahwa pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran Maxi tegaskan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Anamnesa adalah pemeriksaan medis awal yang dilakukan secara langsung dengan cara menanyakan. Hal ini sebagaimana pertanyaan dalam form skrining.
Bagi seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeroleh vaksinasi. Pengkinian aplikasi P-Care dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda juga dilakukan.
Dalam mendukung pelayanan vaksinasi, Maxi menekankan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis (syok yang disebabkan reaksi alergi--dalam hal ini pasca disuntik vaksin COVID-19) dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit."
Sumber:
https://uefau17.com/health/read/4481958/kemenkes-izinkan-penyintas-covid-19-dan-kelompok-komorbid-divaksin
Advertisement
Kesimpulan
![Banner Cek Fakta: Salah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VLLhSqDoOIH-quuBcE2BBEz1Lks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2282234/original/020397100_1531801478-WhatsApp_Image_2018-07-16_at_11.16.20.jpeg)
Pesan berantai berisi informasi masyarakat yang terpapar covid-19 dan telah menjalani isolasi (10 hari) bisa langsung divaksinasi adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta
merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan berikut ini
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
COVID-19
Kemenkes
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Vaksin Covid-19
Satgas Covid-19
Ingat Pesan Ibu
Push Notif
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam