, Jakarta - Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Postingan dan pesan berantai ini sebenarnya sudah banyak dibagikan sejak tahun 2017.
Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan biaya jika kita melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Selain itu disebut pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Baca Juga
Berikut isi pesan berantainya:
Advertisement
"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000 6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".
Lalu benarkah isi pesan berantai soal biaya tilang terbaru dari Polri?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran fakta:
![Ilustrasi Cek Fakta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M_U9F2xKTsYU5CIjRZGrmvlSsaw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2971184/original/077320900_1574134640-Ilustrasi_Cek_Fakta_banner_3.jpg)
Cek Fakta pernah menulis artikel berkaitan berjudul "[Cek Fakta] Hoaks Daftar Biaya Tilang Terbaru" yang tayang 3 September 2019.
Saat itu Cek Fakta meminta konfirmasi dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
"Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi , Jumat, (8/9/2017) malam.
Selain itu ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Hoaks Lama, Informasi Biaya Tilang Terbaru dan Hadiah Rp 10 Juta untuk Polisi" yang tayang 11 Januari 2020 lalu. Berikut isinya:
"KOMPAS.com – Hoaks lama kembali muncul. Sebuah pesan yang menyebutkan biaya terbaru tilang dan bonus Rp 10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan warga menyuap beredar di aplikasi percakapan Whatsapp.
Informasi ini pernah beredar tahun 2019 lalu, dan kembali beredar saat ini.
Pesan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar denda tilang di tempat karena bisa dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk menjebak warga karena hadiah pembuktian tersebut lebih besar dibandingkan denda tilang terbaru.
Konfirmasi Kompas.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), membantah informasi tersebut. "Tidak benar," jawabnya singkat.
Polisi juga kembali mengingatkan bahwa informasi ini hoaks melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.
“Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan,” demikian klarifikasi Divisi Humas Polri.
Hoaks tersebut pernah viral pada Agustus 2019. Saat itu, Kompas.com juga pernah melakukan klarifikasinya.
"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo.
Besaran denda tilang Untuk mendapatkan informasi terkait denda tilang sebaiknya mengecek ke situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti diberitakan Kompas.com, 29 Agustus 2019, berikut besaran denda tilang, dikutip dari situs Polri:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280)."
Cek Fakta juga mengunjungi akun media sosial resmi milik Divisi Humas Polri,@divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi di Instagram. Hasilnya ada postingan terkait biaya tilang ini, Minggu (30/8/2020). Berikut keterangannya:
"BE SMART NETIZEN
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp atau media sosial tersebut adalah HOAX & TIDAK BENAR. SARING SEBELUM SHARING"
View this post on InstagramBE SMART NETIZEN Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp atau media sosial tersebut adalah HOAX & TIDAK BENAR. SARING SEBELUM SHARING
Advertisement
Kesimpulan
![banner Hoax](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/G-GzY0L29YAKVl-HWE23RPk8P9s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2199763/original/055327500_1525841213-hoax.jpg)
Pesan berantai yang menjelaskan biaya tilang terbaru adalah hoaks dan tidak benar.
Tentang Cek Fakta
merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Terkini Lainnya
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Penelusuran fakta:
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Polri
Kapolri
Tilang
Biaya Tilang
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Rekomendasi
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon