, Jakarta - Berbagai kabar marak di media sosial. Salah satunya seperti diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati pada 12 Juli 2019.
Dalam unggahannya, Elia Isnawati mengunggah sebuah foto yang bertuliskan sejumlah obat-obatan kini dilarang. Di sudut atas foto itu bertuliskan Siloam Hospital.
""Info kn bt keluarga tercinta anda"...!" tulis Elia Isnawati menyertai unggahan fotonya.
Advertisement
Beberapa obat yang ada di dalam foto dan kini peredarannya dilarang adalah Paramex, Inza, Inzana, Hemaviton Action, Bodrex, dan Bodrexin.
Unggahan foto itu sudah dibagikan sebanyak 3.000 kali dan mendapat tanda suka 186. Ada 81 komentar di dalam unggahan foto tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta mencoba menelusuri kebenaran kabar dari foto yang diunggah akun Facebook bernama Elia Isnawati.
Namun rupanya, kabar soal pelarangan sejumlah obat-obatan itu sudah dibantah oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui situs resminya www.pom.go.id, BPOM sudah menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat soal dilarangnya sejumlah obat-obatan.
Bahkan, bantahan itu sudah ditulis dan dikeluarkan oleh BPOM sejak 3 Agustus 2016 lalu. Tulisan itu berjudul Bantahan Tentang Penarikan 10 Item Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi.
"PENEGASAN
TENTANG
BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI
Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2. Obat INZA Produksi PT Konimex
3. Obat INZANA Produksi PT Konimex
4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
6. HEMAVITON ACTION Produksi PT. Tempo Scan Pasific
7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :
1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.
3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;
4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) sejak tahun 2003
Jakarta, 03 Agustus 2016
Pusat Informasi Obat dan Makanan
Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 03 Agustus 2016
Pusat Informasi Obat dan Makanan"
Selain itu, melalui sosial media Twitter @BPOM_RI, juga sudah dijelaskan mengenai ketidakbenaran dari kabar foto yang belakangan viral.
Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai 10 item obat yang tidak boleh dikonsumsi, berikut penjelasan @bpom_ri.Sumber: # pic.twitter.com/Yvm2DO2mS8
— Badan POM RI (@BPOM_RI) March 9, 2018
Tak hanya itu, juga pernah menuliskan artikel soal ketidakbenaran kabar tersebut. Artikel itu juga sudah diunggah sejak 1 April 2013 lalu.
Artikel tersebut berjudul 'Hoax', Pengumuman 11 Daftar Obat yang Dilarang BPOM.
"Pengumuman yang beredar lewat BBM, email yang berisi 11 obat yang katanya dilarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali beredar. BPOM memastikan kalau isi email tersebut 'hoax' alias tipuan dan sampah. Selebaran itu dalam beberapa tahun ini selalu dikirimkan dengan beberapa kejanggalan.
"Itu hoax. Itu tanggalnya 25 Maret 2013. Email seperti itu selalu ada setiap tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, saat dihubungi , Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurut Budi, masalah selebaran gelap tersebut sebenarnya sudah pernah disidik Cyber Crime Mabes Polri sekitar tahun 2005-2006. Namun, si pengirim tetap saja rutin mengirim isi selembaran obat-obatan yang dilarang itu dengan hanya mengganti tanggal dan tahun. Dan ia menegaskan, BPOM tak pernah mengeluarkan selebaran tersebut.
"Nama Kepala BPOM-nya saja Anda sudah tahu kalau itu salah," tambahnya.
Seperti diketahui Jabatan Kepala BPOM saat ini diduduki Lucky S. Slamet, bukan H Sampurno seperti tercantum dalam selebaran tersebut.
Dalam selebaran tersebut, ada 11 obat yang disebut-sebut dilarang peredarannya. Alasannya, jumlah persentasi PPAnya lebih dari 15 persen. Bahkan obat-obatan tersebut diklaim telah menyebabkan kematian sebanyak 13 orang.
Berikut isi lengkap selebaran gelap tersebut:
PENGUMUMAN
DAFTAR OBAT DILARANG
– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADANPENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIADengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang diPalu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuhmanusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahayabagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.
Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A."
Advertisement
Kesimpulan
Apa yang diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati adalah hoaks atau tidak benar.
Kabar soal pelarangan sejumlah obat-obatan itu merupakan isu lama. Tak hanya itu, kabar itu juga sudah langsung dibantah oleh BPOM.
merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Terkini Lainnya
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
BPOM
Jakarta
obat-obatan
obat
Cek Fakta
Raja Organic
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun