Jakarta - Usai menjalani swaisolasi selama kurang lebih 2 bulan, masyarakat Indonesia kini bakal berhadapan dengan new normal. Dalam kondisi ini, kita akan beraktivitas seperti biasa, termasuk ke kantor untuk bekerja, meski pandemi virus Corona belum berakhir.
Meski tetap ada protokol dan pembatasan, kamu tetap harus berhati-hati dan berusaha untuk melindungi diri dari infeksi virus Corona dalam kondisi new normal. Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto berpendapat, besarnya populasi dan mobilitas pekerja berkontribusi besar dalam penularan COVID-19. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan.
Agar roda perekonomian tetap berjalan, new normal harus dilakukan. Namun, untuk menjaga masyarakat Indonesia tetap terlindung dan sehat, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomo HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Advertisement
“Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” katanya kepada .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan dan Protokol
Jika kita harus bekerja seperti biasa di kantor setelah PSBB berakhir, kita bisa mengikuti ketentuan dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah Kementerian Kesehatan RI.
Tentu, protokol ini dibuat untuk melindungi diri kita dari terpapar virus corona covid-19. Sebab, hingga masih belum ditemukan vaksin yang bisa membunuh virus ini.
Apa sajakah protokol tersebut?
Advertisement
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
![[Fimela] ilustrasi masker](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YUvlf5kZD24VnU6Srojxi-QSa3s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3080531/original/020305000_1584593469-group-of-people-wearing-face-mask-3957992.jpg)
1. Lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19.
2. Atur waktu kerja tidak terlalu panjang, apalagi lembur. Hal ini dapat mengakibatkan kekurangan waktu untuk beristirahat yang bisa menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
3. Bagi pekerja shift, bagi shift, tiadakan shift 3, dimana waktu kerja dimulai pada malam hingga pagi hari. Juga, Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
4. Wajib mengenakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah selama berada di tempat kerja.
5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Perbanyak makan buah-buahan, terutama yang mengandung vitamin C, seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh.
6. Pastikan kantormu memiliki fasilitas kesehatan dan tempat kerja yang aman dan sehat.
#ChangeMaker
Disadur dari Fimela.com (Karla Farhana)
Terkini Lainnya
Ketentuan dan Protokol
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
COVID-19
New Normal
New Normal di Indonesia
virus corona
kembali bekerja
changemaker
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Usai Gelar Tur Trofi, Manchester City Kembali Beri Perhatian untuk Indonesia
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Fabrizio Romano Bocorkan Manchester United Bakal Rekrut Pemain Hongaria
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Bekuk Popsivo, Jakarta BIN Juara Putaran Pertama
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Bank Mandiri Sukses Gelar Mandiri Jogja Marathon 2024 dengan Segudang Inisiatif Ramah Lingkungan
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
2 Crosser Astra Honda Raih Poin di MXGP Indonesia 2024
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Cek Fakta: Tidak Benar Video Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes