, Jakarta - Pedagang pasar dan warung kelontong menolak tegas aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai, larangan penjualan rokok dalam bentuk zonasi itu akan sangat berdampak kepada para pedagang kecil. Sebab, omzet mereka sangat tergantung dari pendapatan harian.
Baca Juga
Laba Produsen Rokok Ini Turun 11,55% karena Tarif Cukai Naik
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Tren Tingwe Menguat, Hindari Rokok Ilegal Tanpa Cukai
"Di dalamnya mereka juga menjual bahan pokok, ada juga barang-barang yang perputarannya tinggi salah satunya rokok. Jadi kalau RPP ini bicara tentang jarak 200 meter baru boleh jualan, bagaimana mereka bisa hidup?" ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Menurut perhitungannya, larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan pastinya akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI. Lantaran, itu bisa menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,7 triliun bagi pedagang pasar anggota APARSI.
"Sekarang dengan 9 juta pedagang saja itu omzetnya sudah sangat triliunan. Jadi bisa dibayangkan, hampir 30 persen dari situ. Jadi luar biasa omzet akan besar banget yang akan nge-drop. Buat pedagang ini jualan rokok idolanya, karena cukup laku," ungkapnya.
"Anggota kita hampir 9.550 pasar, itu mungkin perputarannya hampir Rp 9 triliun. Jadi 30 persen dari situ lah, itu besar sekali," Suhendro menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Zonasi
![Tahukah Anda, Puntung Rokok Ternyata Termasuk Sampah B3](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RH6Rs7BzsuS1Nu_sciMl9exy6ts=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4042753/original/001978500_1654358713-sara-kurfess-Ieq9ciiAf4c-unsplash.jpg)
Tak hanya pedagang pasar, aturan zonasi penjualan rokok 200 meter juga dikeluhkan oleh pemilik warung kelontong. Wakil Ketua Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana mengaku bingung pedagang warung kelontong tiba-tiba dimasukan ke dalam suatu aturan. Lantaran keberadaan pedagang warung kelontong sebelumnya tidak pernah diatur dalam suatu zonasi.
Imbasnya, Hamdan meneruskan, aturan dalam RPP Kesehatan bakal membuat 70 persen pedagang kelontong tutup lapak. Sebab omzet penjualan rokok dari warung kelontong memakan porsi hingga sekitar 60 persen.
"Ini bisa 70 persen warung kelontong tutup, kalau ini diterapkan. Itu di Indonesia ada sekitar 800 ribu warung kelontong yang masuk di kita, belum yang kemudian tidak kita data karena ada di tempat yang jauh. Jadi dampaknya luar biasa, itu kerugiannya triliunan," tuturnya.
Advertisement
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
![Ilustrasi Rokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G7x4N1DQNM-6MkQZJQ28g9t644w=/0x0:4000x3000/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3433222/original/086743900_1618819811-IMG_20210419_150421.jpg)
Sebelumnya, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro khawatir atas aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter ini. Ia menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar," ungkapnya, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan sekitar 9 juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, saat ini para pedagang pasar tengah mengalami tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil.
Maka, ia menilai aturan baru ini dapat dipastikan akan menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
"Aturan ini bisa berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatan-nya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya," tegasnya.
Suhendro lantas memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan aturan tembakau dari RPP Kesehatan, apabila pasal aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.
"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan," pungkasnya.
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
![Ilustrasi Rokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sQ9yx3nw2qzyNkR3DQJaOByRsRU=/0x0:4096x2928/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3238562/original/002157600_1600159505-rokokkk.jpg)
Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan atau RPP Kesehatan. Lantaran, aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta mengutarakan, sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau semisal rokok menyumbang angka pendapatan usaha yang besar. Sehingga aturan ini dipastikan akan merugikan usaha.
Pada 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai Rp 40 triliun. Itu berpotensi hilang hingga Rp 20 triliun lebih akibat aturan tersebut gara-gara rokok dilarang diperjualbelikan di area tertentu dekat sekolah.
"Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap. Hal ini karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak," kata Tutum, Rabu (3/7/2024).
Tutum lantas menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan, seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," tegasnya.
Advertisement
Bakal Ganggu Usaha
![Ilustrasi berhenti merokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OTJmlxirtQwfNrA9O2RPlc-JZ0Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4109187/original/079998200_1659407475-portrait-man-holding-broken-cigarette.jpg)
Selain itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum di RPP Kesehatan akan mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang sebelumnya sudah berlaku.
"(Penjualan) kalau diganggu pasti akan berdampak terhadap timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (akan) timbul (penjualan produk tembakau) di pasar gelap dan membludak. Sehingga pemerintah nanti akan sulit untuk mengontrol peredarannya," imbuhnya.
Fenomena ini menegaskan aturan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya di lapangan dan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Oleh karena itu, Tutum menegaskan, jangan sampai ada aturan baru bagi produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
"Selama barang yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya di lapangan. Sekali lagi, implementasi (dari aturan tembakau di RPP Kesehatan) itu akan berpotensi menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian," ungkapnya.
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Laba Produsen Rokok Ini Turun 11,55% karena Tarif Cukai Naik
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Tren Tingwe Menguat, Hindari Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Aturan Zonasi
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Bakal Ganggu Usaha
Rokok
Penjualan Rokok
Pedagang Pasar
Kelontong
rugi
Warung Kelontong
pedagang
Rekomendasi
Tren Tingwe Menguat, Hindari Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Lindungi Anak dari Ancaman Rokok, Jokowi Didorong Sahkan RPP Kesehatan
Rokok Ilegal Merajalela, Penerimaan Negara Rp 15 Triliun Tak Terselamatkan
Manajemen RS Citra Arafiq Duga Kebakaran Genset Induk Karena Puntung Rokok
Aturan soal Industri Rokok Gantung Nasib Ekonomi Jawa Timur
Viral! Nelayan Berebut Rokok dan Bahan Pokok di Kontainer yang Ditemukan di Perairan Lampung Selatan
Pengamat Nilai Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Jadi Angin Segar bagi Ilegal
Pedagang Kecil Mohon Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag
Piala AFF U-19
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Lolos dari Babak Penyisihan Olimpiade Paris 2024, Fajar/Rian Akui Belum Puas dan Bidik Status Juara Grup
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Pemerintah: Jangan Makan Nasi Berlebihan, Biar Tak Impor Beras Terus
Menteri Ini Belum Tahu Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Potensi Batal?
KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya
Program Makan Siang Gratis Mau Diganti Jadi Sarapan
Rupiah Perkasa di Awal Pekan karena Investor Yakin Fed Bakal Pangkas Suku Bunga
Mentan Ajak Vietnam Investasi Sapi Perah di Indonesia Buat Program Minum Susu Gratis Prabowo-Gibran
Hutama Karya Terapkan Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Mulai 30 Juli 2024
KCIC Imbau Penumpang Tak Rusak Fasilitas Usai Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang
Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun dengan Jumlah Pengguna Super Apps BRImo
Fakta-Fakta Muhammadiyah Terima Izin Usaha Kelola Tambang
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Berita Terkini
Mengenal Glaukoma, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY-MA Dalami Putusan Bebas Ronald Tanur
Tatkala Gus Dur Muncul Bercelana Pendek saat Dilengserkan dari Kursi Presiden, Apa Maksudnya?
Tak Hanya Influencer, Jokowi Bakal Ajak Sekitar 500 Relawan ke IKN
Selisih Rp9,1 miliar, Inspektorat Soroti Pengembalian Uang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
Sputnik 1, Sejarah Satelit Pertama di Dunia
Kabar Laudya Cynthia Bella jadi Istri Ketiga Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Ternyata Hoaks, Ini Hukuman Penyebar Berita Bohong dalam Islam
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Polisi Tangkap Perempuan Perakit Bom Ikan di Pasuruan, Amankan 3 Kg TNT dan Sumbu Peledak
4 Talenta Menjanjikan Manchester United di Tur Pramusim AS: Salah Satunya Anak Legenda Klub
Hari Persahabatan Internasional 30 Juli, Momen Berbagi Semangat Kemanusiaan lewat Persahabatan