, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku, pihaknya masih menindaklanjuti permasalahan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang hilang, akibat penipuan yang dipakukan oknum mantan pegawai BTN.
"Jadi kami dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kami sampaikan," kata Friderica saat di Lapangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Dalam proses penyelesaian, BTN wajib bertanggungjawab jika memang terbukti melakukan kesalahan tersebut, dan tentunya OJK akan mengenakan sanksi. Kendati demikian, nasabah seharusnya teliti sebelum berinvestasi.
Advertisement
"Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu dan juga di Undang-Undang P2SK itu kita (OJK) mengajarkan kepada konsumen, dia enggak cuma punya hak tapi punya kewajiban loh. Kewajibannya apa? Ya itu dia juga harus memastikan misalnya dia kalau nabung ya harus setor ke banknya, jangan lewat orang. Sering orang itu duitnya hilang karena dia kasih ke orangnya yang misalnya titip begitu. Terus ternyata itulah agen bodong gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, disebutkan ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN. Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN beberapa waktu lalu.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Kemudian, untuk terus mendalami permasalahan tersebut, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Saat ini, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi terhadap bank terkait.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegasnya.
Namun, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen. Maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Tips dari OJK
Lebih lanjut, Friderica memberikan sejumlah tips agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan konsumen. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan," ujarnya
Kedua, agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.
"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.
Keempat, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
"Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," tegasnya.
Advertisement
Kasus BTN
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).
Kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
BTN Pastikan Tak Ada Dana Nasabah Raib Sepeserpun
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjawab tudingan pendemo di Kantor Pusat BTN, Jakarta yang mengatakan adanya dana nasabah yang hilang.
Kehadiran massa dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan.
Demo ini diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Korban Oknum Mantan Karyawan BTN
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).
Advertisement
Tempuh Jalur Hukum
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," imbaunya.
Seperti diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
Tips dari OJK
Kasus BTN
BTN Pastikan Tak Ada Dana Nasabah Raib Sepeserpun
Tempuh Jalur Hukum
OJK
BTN
Investasi
Dana Nasabah BTN
Dana Nasabah
nasabah
Rekomendasi
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten