uefau17.com

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026 - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).

"Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun),” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Sedangkan untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024. Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," ujar dia.

Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan. Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori "kaki lima" untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

"Syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Catat, UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang dikutip dari Antara, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.

Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.

Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," ujar dia.

Wajib Halal Oktober

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.

Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikat halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

 

 

3 dari 4 halaman

Pengawasan Terhadap Produk Usaha

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.

Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.

4 dari 4 halaman

Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Mendag Ungkap Demi Konsumen

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh pengusaha sektor pemotongan hewan dan pemotongan unggas untuk menyajikan produk yang higienis. Hal ini menyusul diwajibkannya sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH) per Oktober 2024 nanti.

Guna mendorong hal tersebut, Mendag Zulkifli meninjau langsung proses pemotongan di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur. Mendag bersama rombongan diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jadi saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih," ujar Mendag Zulkifli di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Dia menjelaskan, proses pemotongan unggas dengan prinsip halal tadi tujuannya untuk memastikan produknya higienis hingga di masyarakat. Menurutnya, ini jadi bagian memastikan hak-hak konsumen.

"Halal itu artinya bersih, sehat agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," katanya.

Mengacu aturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, RPH masuk dalam kategori yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal. Ini masuk pada bagian produk makanan dan minuman. Batas akhirnya dipatok pada 17 Oktober 2024.

"Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal," tegas Zulhas, sapaan akrabnya.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat