, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan. Sebab, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994, pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 bulan (orang pribadi) atau 4 bulan (badan) setelah akhir tahun pajak.
Lebih lanjut pasal 1 angka 8 dijelaskan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Advertisement
Cara Lapor SPT
Sebelum lapor SPT online dengan e-Filling, Wajb Pajak perlu memastikan sudah memiliki EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.
Sebagai informasi, Electronic Filing Identity Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling:
- Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
- Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
- Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
- Selanjutnya pilih Lapor
- Pilih layanan e-Filling
- Setelah itu, pilih menu Buat SPT
- Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Isi data SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT
- Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aktivasi EFIN
![Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GNz7_s9rC_WQLvd_GenCzvVCE2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762786/original/080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg)
Sementara, untuk Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar.
Permohonan ini dapat disampaikan melalui email resmi, datang langsung ke KPP terdekat, pos tercatat, atau jasa ekspedisi/kurir. Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir- permohonan-EFIN.
Namun, dengan catatan jika melalui email hanya diperbolehkan satu email wajib pajak untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Advertisement
Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024
![Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s99IfdLRNPhPdNOV8j3qgTmGX7E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074157/original/083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg)
Sebelumnya, bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.
Imbauan kepada Masyarakat
![FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ECyZKDPW2Mo0QRPO83O5LjmXAkU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyampaikan hal itu, seperti dikutip Selasa, 26 Maret 2024 dari Kanal Bisnis ."Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," mengutip pengumuman DJP.
Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, melalui link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
Adapun Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.
"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia," tambah penjelasan DJP.
Terkini Lainnya
Cara Lapor SPT
Aktivasi EFIN
Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024
Imbauan kepada Masyarakat
Pajak
SPT
Cara Lapor SPT Pajak
SPT Pajak
SPT Tahunan
SPT Tahunan Pajak
Cara Lapor SPT
DJP
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda