, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menunggu hasil evaluasi dari kebijakan larangan Terbatas atau lartas impor. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi dari aturan lartas impor tersebut cenderung masih kurang sosialisasi, sehingga cukup banyak terjadi mispersepsi.
Baca Juga
"Kemarin dari Menteri Perdagangan sudah sampaikan, beliau akan evaluasi dan Bea Cukai menunggu," ujar Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Shinta menegaskan, kelompok pengusaha terus menunggu sikap pemerintah soal kebijakan itu. "Yang pasti harapan kami saat ini kita kita mau dorong lebih banyak kemudahan," ungkapnya.
Di satu sisi, ia menambahkan, Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengurangi impor ilegal, dengan cara memindahkan pengawasan dari post border ke border.
Namun di sisi lain, ia meminta pemerintah paham bahwa impor bahan baku maupun bahan penolong sangat penting bagi pelaku usaha. Lantaran masih banyak yang bergantung pada setoran dari luar negeri.
"Ini tidak hanya untuk pengguna, tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah berikan masukan hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Enggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," tegasnya.
Pada saat yang sama, Shinta menegaskan, ia tak ingin aturan larangan terbatas impor turut mengganggu industri pariwisata. Dalam hal ini, para pelaku usaha tidak mampu menyediakan merchandise untuk para turis gara-gara kekurangan suplai bahan baku.
"Jadi maksud saya perlu ada kejelasan, sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat, dan pelaksanaan peraturannya bagaimana," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor
![Sepekan Jelang Ramadan, Kebutuhan Pakaian Muslim Meningkat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UMQGQ836P8UcryMqilqfOJeAOKk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4763977/original/032676600_1709717259-20240306-Kebutuhan_Pakaian_Muslim-ANG_3.jpg)
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.
Jemmy menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut dia, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen. Sehingga dengan mekanisme border, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (IKM) konveksi bisa lebih baik.
"Beleid Ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Jemmy menilai, Permendag 36/2023 jadi langkah maju dari pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dalam menjemput misi Indonesia Emas 2045. Tak hanya Indonesia, ia menyebut negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri dari sisi hulu ke hilir.
"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada custome declaration, bawa rokok, minuman dibatesin. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi, karena kita tetap dorong industri harus dilindungi," tegas Jemmy.
Advertisement
Jeritan Pelaku Jastip
Di sisi lain, ia pun menanggapi ujaran para pelaku usaha jasa titip barang impor yang mengeluhkan ribetnya proses pelacakan di bandara. Jemmy mewajari itu, lantaran tiap regulasi pasti ada yang pro dan kontra.
"Memang, polemik pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Yang dirugikan jastiper (pelaku jasa titip) pada protes, kenapa barang-barang dibongkar-bongkar di airport," imbuh dia.
"Tapi sepanjang saya pantau, saya hari ini kedatangan tamu asing, berita sampai dibongkar kopernya tidak ada. Sepanjang mereka bukan pedagang, dari luar, bawa oleh-oleh yang wajar, enggak ada yang dibongkar. Tapi kalau ada yang datang bawa berkoper-koper (barang impor), wajar dong pemerintah minta ada pajak masuk," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor
Jeritan Pelaku Jastip
impor
Kadin Indonesia
Pengusaha
Larangan Impor
Rekomendasi
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia