, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:B/008/PANREKKPK/11/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Prasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.Demikian dikutip dari laman rekrutmen.kpk.go.id, Kamis (23/11/2023).
Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang memperoleh kode P/L pada kolom keterangan. Kode P/L itu berarti memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB nomor 61 tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
Advertisement
Bagi peserta yang tidak memperoleh kode P/L pada kolom keterangan, peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS.
Link Pengumuman
Peserta juga dapat mencek di laman informasi instansi. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023/2024 dapat di cek di link rekrutmen.kpk.go.id/cpns
Arti Masing-Masing Kode pada Kolom Keterangan Hasil SKD:
a. Kode "P/L" : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode “P” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023;
c. Kode "TL" : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023; dan
d. Kode "TH" : Tidak Hadir.
Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS:
1. Peserta yang tidak lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 23-25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN);
2. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara 27 November-2 Desember 2023;
3. Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Lain
![Ilustrasi KPK. (/Fachrur Rozie)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vBqpMb7YmxR7l3mCnwdQJxEziEU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
1.Tahapan SKB CPNS terdiri dari:
a.SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assited Test (CAT)
b.SKB CPNS Non CAT yang terdiri dari:
-Tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer
-Tes wawancara unit kerja
-Tes kesehatan
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5. Setiap peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
6. Keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantaan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Advertisement
Definisi Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023 dan Cara Pengajuannya
![Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WgawxUPKL7rL4vr8J-SyeYTl_xM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033321/original/018003500_1580109527-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-3.jpg)
Sebelumnya diberitakan, saat ini para pelamar CPNS 2023 telah menyelesaikan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dilaksanakan sejak tanggal 9-18 November 2023 lalu. Hasil tes SKD CPNS 2023 juga sudah bisa dilihat sejak tanggal 20 hingga 22 November 2023 di laman SSCASN masing-masing dan website instansi.
Besok, pelamar akan melewati masa sanggah dan masa jawab sanggah SKD. Jadwal masa sanggah SKD ini berlangsung mulai 23-25 November 2023, dan masa jawab sanggah mulai 23-27 November 2023.
Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun begitu, peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya.
Kemudian setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.
Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons jawab sanggah dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023.
Selanjutnya, pengolahan nilai SKD hasil sanggah akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 27 November-2 Desember 2023.
Perlu dicatat bahwa sanggahan ini tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian.
Cara Mengajukan Sanggahan SKD di SSCASN
![Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CpL6DuiwY8V4TKA3gUjNKeIpUnE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571182/original/015470500_1631602784-000_9MT63T.jpg)
Untuk mengajukan sanggahan hasil tes SKD CPNS 2023, Anda bisa melakukannya di akun SSCASN Anda masing-masing, berikut tata caranya:
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan NIK dan password Anda yang sudah terdaftar
3. Hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman 'Resume Pendaftaran'
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pilihan untuk melakukan sanggahan di bagian bawah hasil pengumuman, klik 'Ajukan Sanggah'
5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil SKD pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan. Lampirkan juga bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan Anda.
6. Apabila sudah yakin terhadap sanggahan yang telah disampaikan, klik 'Akhiri Proses Sanggah'
![Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HMcH-0gPC1q_W8yBOVSD0PHPU5k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826085/original/056985400_1560424579-Infografis_Lowongan_Besar-besaran_CPNS_dan_PPPK_2019.jpg)
Terkini Lainnya
Link Pengumuman
Arti Masing-Masing Kode pada Kolom Keterangan Hasil SKD:
Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS:
Ketentuan Lain
Definisi Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023 dan Cara Pengajuannya
Cara Mengajukan Sanggahan SKD di SSCASN
CPNS
CPNS 2023
KPK
SKD CPNS
pengumuman SKD CPNS 2023
Pengumuman SKD CPNS
Komisi Pemberantasan Korupsi
pengumuman hasil skd
SKD
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak