, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum termasuk UMP 2024 dipastikan akan naik.
Menanggapi pernyataan soal UMP 2024 naik tersebut, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kebohongan publik.
Baca Juga
“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/11/2023).
Advertisement
Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.
Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil. Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertumbuhan Ekonomi
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)
Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.
“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal. Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.
Advertisement
Konsumsi Rumah Tangga
Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.
Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.
Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasionak sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Jadi, pada akhir November, 5 juta buruh 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.
Terkini Lainnya
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Pertumbuhan Ekonomi
Konsumsi Rumah Tangga
Buruh
UMP
inflasi
ump 2024
ump 2024 naik
UMP Naik
upah minimum
Upah Buruh
Rekomendasi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Kecelakaan Kerja Terus Terulang di IMIP, Kenapa?
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Harga BBM Diramal Naik Besok 1 Juli 2024, Ini Bahayanya
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Penuhi Kebutuhan LPG Indonesia, Terminal Tanjung Sekong Cilegon Pakai Teknologi Baru
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
Potret Ayu Ting Ting Pakai Baju Kurung Maroon, Dipuji Mirip Permaisuri Brunei
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
Pebulu Tangkis China Meninggal usai Pingsan di BAJC 2024 Yogyakarta, Ini Penjelasan Badminton Asia dan PBSI
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Zelenskyy Kembali Minta Dikirimkan Bantuan Pertahanan Udara
Kantongi 55 Medali Emas, Indonesia Tak Terkejar Pimpin Klasemen Sementara AUG 2024 di Jatim
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Bareng Kaesang Pangarep, Bumil dan Janin Didoakan Sehat
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Pemotretan Keluarga Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Sosok Putranya Tuai Pujian