, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengelola dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus segera mengambil tindakan atau langkah-langkah memperbaiki diri. Adapun terdapat 12 dapen masuk dalam pengawasan khusus lembaga ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sejatinya OJK sudah mengambil upaya mencari solusi dari permasalahan dapen yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
Dia menyebutkan, langkah pertama dengan meminta pengelola dapen khususnya pendiri yang mempunyai kewajiban tunggakan iuran segera memenuhi sesuai porsinya.
Advertisement
"Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau pendiri dapen dalam keadaan rugi atau bahkan sudah dilikuidasi. Itu isu perlu dapat pencerahan lebih lanjut," jelas dia kepada media, Selasa (10/10/2023).
Kemudian OJK juga meminta perusahaan dapen secara bertahap menyesuaikan tingkat bunga aktuaria menjadi ke level yang sewajarnya agar bisa memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pihaknya meminta perusahaan dapen mengkaji ulang program dapen manfaat pasti jika bisa dikonversi menjadi dapen iuran pasti. Langkah ini harus dilakukan dapen dan bukan oleh OJK.
Meski diakui akan ada kesulitan jika perusahaan induk dapen sudah tidak bisa lagi membayar salah satu konversi manfaat pasti jadi iuran pasti. "Itu solusi kita usulkan ke beberapa perusahan dapen yang menghadapi pendanaan tingkat tersebut," tegas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunggakan Iuran Tembus Rp 3,61 Triliun, 12 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
![Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/co6LKzw9-i-OD6GrwZeyh1RrWVU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250369/original/054302000_1670244342-WhatsApp_Image_2022-12-05_at_5.35.12_PM.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan perihal kondisi dana pensiun (dapen) di Indonesia. Saat ini, terdapat 12 dapen yang masuk pengawasan khusus lembaga ini. Adapun dapen dalam pengawasan tersebut berasal dari non BUMN dan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan ada berbagai permasalahan yang menggelayuti dapen di Indonesia. Ini yang mendasari dapen masuk dalam pengawasan khusus OJK.
"Dari 12 dapen dalam pengawasan khusus itu kita minta kepada pihak terkait terutama pendiri itu memenuhi kewajibannya. Jadi beberapa penyebab bagaimana dapen itu mempunyai tingkat pendanaan 3 bisa dijelaskan beberapa poin penting," jelas dia kepada media di Jakarta, Selasa (10/11/2023).
Dia menyebutkan jika salah satu permasalahan dana pensiun (dapen) diakibatkan pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan porsi iuran yang menjadi kewajibannya. Tak tanggung-tanggung tunggakan iuran pendiri dapen mencapai Rp 3,61 triliun secara akumulasi.
Penyebab setoran mandek seperti perusahaan bangkrut atau kondisi dapen yang merugi. "Itu penyebab utama sehingga tidak imbang antara kewajiban dengan dana tidak imbang," ungkap dia.
Permasalahan kedua berkaitan dengan penetapan bunga aktuaria. Tingkat bunga aktuaria digunakan untuk menghitung berapa kewajiban. Manajemen perusahaan dituntut bisa memenuhi kewajiban berdasarkan tingkat bunga tersebut.
Akibatnya, mereka mencari investasi yang bisa memberikan imbal hasil setingkat bunga aktuaria. "Jadi high return high risk artinya beli produk beresiko tinggi untuk tutup gap," tambah dia.
Advertisement
Permasalahan Lain
![Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan jajarannya saat FGD bersama media membahas dana pensiun di Indonesia. Foto:](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_fj3Im8wFxDDUC7aSO47V4onwj0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4607576/original/055179500_1697037239-WhatsApp_Image_2023-10-11_at_10.00.05_PM.jpeg)
Permasalahan ketiga disebutkan ditemukan jika ternyata imbal hasil rata-rata Dapen itu rendah alias di bawah pasar. Permasalahan jadi lebih kompleks di mana usai tingkat aktuaria sudah di atas pasar dan imbas hasil investasi dapen justru di bawah pasar.
Ini dikatakan menandakan ada gap dari imbal hasil rendah karena dilakukan investasi yang tidak tepat yang disinyalir sebagai fraud.
Tapi secara umum permasalahan berkaitan dengan dana iuran peserta dan pendiri tidak cukup untuk memenuhi kewajiban manfaat peserta pensunan tersebut.
"Ini kombinasi menyebabkan terjadi masalah karena pengurus dituntut mencari investasi dengan return tinggi sesuai dengan bunga aktuaria. Itu isu utama di situ," tegas Ogi.
Terkini Lainnya
Roadmap Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini, Ada Fungsinya?
Tunggakan Iuran Tembus Rp 3,61 Triliun, 12 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
Permasalahan Lain
OJK
Dapen
Dana Pensiun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah