, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar tidak terjadi lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023.
Lantaran, Permenaker itu sudah habis masa berlakunya yakni pada 8 September 2023 lalu. Dengan demikian, pihaknya mendorong agar Permenaker tersebut tidak diberlakukan lagi.
Baca Juga
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
"Jangan ada lagi pemotongan upah 25% karena Permenaker nomor 5 tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Karena hanya berlaku enam bulan Permenaker itu,” kata Said Iqbal dalam konferensi Pers, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Diketahui, Permenaker nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam isi aturan Permenaker tertulis bahwa Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, diperbolehkan melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima.
Permanaker nomor 5 tahun 2023 mulai diberlakukan pada 8 Maret 2023. Artinya, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 berlaku, harusnya sudah tidak ada pemotongan lagi.
5 Perusahaan
Adapun sejauh ini pihaknya telah membuka posko aduan sejak diberlakukannya Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Tercatat, KSPI telah menerima aduan bahwa ada lima perusahaan yang menggunakan Permenaker nomor tahun 2022 dan melakukan pemotongan upah. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.
“Jumlah dari 5 perusahaan yang masuk ya, tentu di luar 5 perusahaan ini lebih banyak lagi karena orang kan takut kalau melapor (mengadu), pasti akan dipecat perusahaannya,” ujarnya.
Berdasarkan aduan tang diterima KSPI, terdapat perusahaan yang memaksa serikat buruhnya untuk menandatangani kesepakatan pemotongan upah sebagaimana aturan Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Tak hanya itu saja, bahkan ada perusahaan yang langsung memangkas upah tanpa perundingan dengan pekerja.
“Jumlah 5 perusahaan ini kurang lebih 40.000 karyawan terkena dampak (pemangkasan upah 25 persen),” pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh, Kadin Akui Minta Keringanan Akibat Bisnis Terpuruk
![Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_Ys3pb7BVQcMMm-jKsRYZCIDu0E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455453/original/013730400_1686044410-peti_kemas_ekspor_impor-IMAM_5.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor boleh membayar gaji sebesar 75 persen saja.
Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha. Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk.
"Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita," kata dia saat dikonfirmasi , Rabu (15/3/2023).
Sarman menjelaskan kalau sebagian besar industri padat karya yang dimaksud bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.
"Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.
Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK.
"Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bebernya.
Advertisement
Buruh Harus Bijak
Lebih lanjut, Sarman mengatakan kalau aturan ini keluar untuk menjadi solusi di berbagai pihak. Baik di sisi pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.
Dia meminta kelompok buruh bisa menyikapi secara bijak terhadap Permenaker 5/2023 ini. Alasannya, pengurangan upah yang diatur adalah untuk menjaga kelangsungan usaha kedepannya.
"Tentu buruh harus melihat kondisi ini secara bijak untuk kelangsungan dan masa depan industri padat karya kita sehingga mampu bertahan memghadapi tekanan krisis ekonomi global," pungkasnya.
![Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JupGg4HULPweT-sj0i9wEiS7nxs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3588826/original/024930500_1633007670-Infografis_Buruh_Tuntut_Upah_Minimum_2022_Naik_10_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
5 Perusahaan
Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh, Kadin Akui Minta Keringanan Akibat Bisnis Terpuruk
Buruh Harus Bijak
Buruh
Upah
KSPI
Serikat Buruh
potong gaji
gaji
Upah Buruh
Rekomendasi
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Terungkap Kriteria Ideal Menteri Keuangan Era Prabowo-Gibran, Siapa Cocok?
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Meksiko Bersiap Hadapi Badai Beryl