uefau17.com

Revisi UU IKN, Pengembang Baru Wajib Bangun Hunian Berimbang - Bisnis

, Jakarta - Sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. Revisi ini digadang mampu memperkuat posisi Otorita IKN dalam menjalankan pemerintahan nantinya.

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, dalam revisi UU IKN ini, pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di IKN Nusantara.

"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2023). Penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakanprakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.

"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.

Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.

"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.

Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UU IKN Direvisi, Ini Pokok-Pokok yang Bakal Diperbaiki

Diketahui,sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. Revisi ini digadang mampu memperkuat posisi Otorita IKN dalam menjalankan pemerintahan nantinya. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkap sejumlah poin yang jadi sasaran revisi tersebut. Mulai dari kewenangan khusus, pengelolaan anggaran, hingga hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara.

Secara rinci dia menerangkan, pokok perubahan meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, serta jaminan keberlanjutan.

"Terkait kewenangan khusus, latar belakang dilakukan perubahan tersebut ditujukan untuk pertama memperkuat kedudukam otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Kemudian, mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar serta prosedur kriterai yang berbeda khususnya di wilayah IKN. Lalu, menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah.

Dia menyebut, ada risiko yang timbul jika aturan-aturan di lingkup ini tidak segera diubah. Misalnya, adanya benturan peraturan antara undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Kemudian, kemungkinan masih terjadi tarik menarik kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit otorita.

"Ketiga, kegiatan operasional otorita tidak agile dan tidak efisien dan keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," tegas Suharso Monoarfa.  

3 dari 4 halaman

Rencana Pembangunan IKN Nusantara

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan pembangunan IKN Nusantara akan berlangsung hingga 2045 mendatang. Pada tahap awal di 2022-2024, akan mencakup pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Dia menerangkan, konsep kota cerdas akan jadi arah pembangunan IKN Nusantara. Konsep ini mendorong pembangunan kota dengan prioritas pembangunan teknologi yang didasarkan kepada kebutuhan masyarakat.

Misalnya sistem perkotaam, layanan pemerintahan, akses dan mobilitas, keselamatan dan keamanan, lingkungan dan berkelanjutan serta kelayakhunian dan kehidupan perkotaan. 

"Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam 5 tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022 hingga 2024 meripakan pemindahan tahap awal, tahap pertama," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

 

4 dari 4 halaman

Rincian Tahapan

Pada tahap pertama ini, pembangunan akan difokuskan pada pembangunan dan pengoperasian infrastruktur dasar yang utama untuk penduduk pionir. Kemudian, membangun sarana utama seperti Istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan.

"Kemudian peminsahan ASN tahap awal termasuk TNI dan Polri. Berikutnya ada inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas," urai Suharso.

Selanjutnya, baru dibangun secara bertahap hingga 2045 mendatang untuk merampungkan seluruh konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara. Diketahui, hanya sebagian kecil kawasan yang akan dibangun gedung dan pusat pemerintahan. Hal ini, menjadi wujud dari kota berkelanjutan.

  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat