, Jakarta - Sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. Revisi ini digadang mampu memperkuat posisi Otorita IKN dalam menjalankan pemerintahan nantinya.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, dalam revisi UU IKN ini, pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di IKN Nusantara.
Baca Juga
"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2023). Penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakanprakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Advertisement
Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.
"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.
Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.
"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.
Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UU IKN Direvisi, Ini Pokok-Pokok yang Bakal Diperbaiki
Diketahui,sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. Revisi ini digadang mampu memperkuat posisi Otorita IKN dalam menjalankan pemerintahan nantinya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkap sejumlah poin yang jadi sasaran revisi tersebut. Mulai dari kewenangan khusus, pengelolaan anggaran, hingga hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara.
Secara rinci dia menerangkan, pokok perubahan meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, serta jaminan keberlanjutan.
"Terkait kewenangan khusus, latar belakang dilakukan perubahan tersebut ditujukan untuk pertama memperkuat kedudukam otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Kemudian, mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar serta prosedur kriterai yang berbeda khususnya di wilayah IKN. Lalu, menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah.
Dia menyebut, ada risiko yang timbul jika aturan-aturan di lingkup ini tidak segera diubah. Misalnya, adanya benturan peraturan antara undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kemudian, kemungkinan masih terjadi tarik menarik kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit otorita.
"Ketiga, kegiatan operasional otorita tidak agile dan tidak efisien dan keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," tegas Suharso Monoarfa.
Advertisement
Rencana Pembangunan IKN Nusantara
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan pembangunan IKN Nusantara akan berlangsung hingga 2045 mendatang. Pada tahap awal di 2022-2024, akan mencakup pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Dia menerangkan, konsep kota cerdas akan jadi arah pembangunan IKN Nusantara. Konsep ini mendorong pembangunan kota dengan prioritas pembangunan teknologi yang didasarkan kepada kebutuhan masyarakat.
Misalnya sistem perkotaam, layanan pemerintahan, akses dan mobilitas, keselamatan dan keamanan, lingkungan dan berkelanjutan serta kelayakhunian dan kehidupan perkotaan.
"Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam 5 tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022 hingga 2024 meripakan pemindahan tahap awal, tahap pertama," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Rincian Tahapan
Pada tahap pertama ini, pembangunan akan difokuskan pada pembangunan dan pengoperasian infrastruktur dasar yang utama untuk penduduk pionir. Kemudian, membangun sarana utama seperti Istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan.
"Kemudian peminsahan ASN tahap awal termasuk TNI dan Polri. Berikutnya ada inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas," urai Suharso.
Selanjutnya, baru dibangun secara bertahap hingga 2045 mendatang untuk merampungkan seluruh konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara. Diketahui, hanya sebagian kecil kawasan yang akan dibangun gedung dan pusat pemerintahan. Hal ini, menjadi wujud dari kota berkelanjutan.
Terkini Lainnya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
UU IKN Direvisi, Ini Pokok-Pokok yang Bakal Diperbaiki
Rencana Pembangunan IKN Nusantara
Rincian Tahapan
IKN Nusantara
Kementerian PUPR
IKN
Nusantara
UU IKN
Revisi UU IKN
Rekomendasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera