uefau17.com

Kementerian PUPR: Pemda Wajib Pelihara Jalan Rusak yang Sudah Diperbaiki - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah melalui program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan. 

Kementerian PUPR mengklaim, program operasi dan pemeliharaan jalan penting untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sesuai umur rencana. Sehingga biaya logistik dapat ditekan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. 

"Percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2023," kata Menteri Basuki, Sabtu (19/8/2023).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, kebijakan IJD sejalan dengan perintah presiden untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan.

Khususnya dalam rangka mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, hingga jaringan jalan daerah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. IJD bertujuan untuk mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan. 

"Biaya logistik kita sampai sekarang belum cukup kompetitif dibanding dengan negara-negara tetangga kita. Kita juga masih di bawah dan salah satu komponen biaya logistik ini adalah transportasi karena 90 persen sistem transportasi di kita itu bergantung kepada jaringan jalan. Jadi jaringan jalan ini menjadi penting," tegas Hedy. 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeliharaan Jalan Daerah

Menurut dia, saat ini masih terdapat sejumlah gap pendanaan terhadap status jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. Sehingga akhirnya menimbulkan gap tingkat kemantapan.

Berdasarkan data, jalan kabupaten/kota mendominasi jalan di Indonesia, yakni 82 persen dari total jaringan jalan di Indonesia, dengan panjang mencapai 433.654,4 km. Kemudian jalan provinsi  sepanjang 8,9 persen dengan panjang mencapai 47.874 km. Sementara jalan nasional 9,06 persen atau sepanjang 47.603,39 km.  

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga Wilan Oktavian menyatakan, APBD untuk penanganan jalan daerah memang masih cukup rendah. 

Menurut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, dari 34 provinsi di Indonesia hanya mengalokasikan 7,06 persen atau sebesar Rp 17 triliun untuk pekerjaan jalan. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya 5,7 persen atau sebesar Rp 45,10 triliun.

"Pemerintah daerah yang akan menerima dana IJD diharapkan untuk menyediakan dukungan program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan," kata Wilan. 

3 dari 3 halaman

576 Paket Kegiatan

Penanganan jalan daerah telah dilaksanakan Kementerian PUPR secara bertahap pada 2023. Untuk tahap I telah dialokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliiun dengan rincian Sumatera sebesar Rp 5,295 triliun, Pulau Jawa sebesar Rp 3,216 triliun, Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp 1,21 triliun, Maluku sebesar Rp 377,5 miliar, Kalimantan sebesar Rp 1,74 triliun, Sulawesi Rp 1,94 triliun, dan Papua sebesar Rp 857,8 miliar.  

 "Secara keseluruhan, rencana penanganan IJD di Indonesia mencakup 2.873 km jalan dan 2.362 m jembatan. Hingga saat ini, dari 576 paket kegiatan, 220 di antaranya telah terkontrak, dan 356 sedang dalam proses lelang," pungkas Wilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat