, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi batasan bagi tiap restoran untuk meraih serifikat halal paling lambat 2024. Jika tidak, bakal ada sanksi administrasi, denda, hingga ditarik dari peredaran.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi kebijakan pada restoran untuk meraih sertifikat halal di 2024. Menurutnya, penerapan sanksi tersebut baik untuk memberi asas kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Baca Juga
Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk. Sehingga ia menghimbau agar sertifikasi halal hanya bersifat acuan, referensi pedoman, bukan kebijakan absolut.
Advertisement
"Karena berbahaya nanti terjadi diskriminasi. Dikhawatirkan, produk halal ini kemudian dijadikan argumen yang bisa jadi alat untuk pemerasan," ujar Trubus kepada , Sabtu (29/7/2023).
"Jadi nanti banyak aparat penegak hukum dengan dasar itu digunakan untuk memeras para pelaku usaha kuliner yang tidak patuh atau dianggap tidak patuh. Jadi ada penafsiran-penafsiran tersendiri," imbuhnya.
Trubus lantas mencontohkan kasus viral bakso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali akibat salah seorang influencer mencampur makanannya dengan kerupuk babi. Meskipun yang bersangkutan sudah minta maaf, masalah kini masih terus berlanjut gara-gara aksi pihak restoran yang memecahkan mangkok dipermasalahkan sejumlah pihak.
"Ini kan nanti jadi sumber pemerasan. Jadi pertanyaannya yang mengemuka, apakah pemerintah, Kementerian Agama siap terhadap praktik-praktik penyimpangan yang mungkin terjadi dari adanya penetapan sanksi halal di 2024," ungkapnya.
Terlebih 2024 merupakan tahun politik yang rawan guncangan. Oleh karenanya, Trubus beranggapan tenggat waktu untuk meraih sertifikasi halal di 2024 belum tepat.
"Kalau saya anggap enggak cukup. Khawatir saya ini malah karena tahun politik, jadi dipolitisasi. Ini kan nanti merugikan konsumen, terutama para pelaku usaha di bidang kuliner," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siap-siap, Restoran Belum Punya Sertifikat Halal pada 2024 akan Disanksi
![Makanan dan Minuman Halal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jv6D5e1fRW42Etf1TL4WwF8oXoc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3003724/original/056186700_1577087866-Template_Landscape_1_.jpg)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyatakan, jika ada restoran pada tahun 2024 belum punya sertifikat halal, maka bakal dikenakan sanksi. Dia menerangkan, sanksi tersebut berupa administrasi, denda, maupun ditarik dari peredaran.
"Kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum, ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran enggak boleh jualan," kata Aqil di sebuah restoran daerah Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Aqil menerangkan, sejak 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal. Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
"Generasi milenial maupun generasi Z itu halal itu sudah gaya hidup mereka itu. Kalau gak mengonsumsi halal, enggak keren. Kalau enggak ada logo halal dia pergi enggak mau makan," tuturnya.
Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau non-halal.
"Boleh enggak produk produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non-halal, silakan, tetapi kasih keterangan ini non-halal. Selain ada kewajiban menyatakan ini halal, ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal, jadi kita boleh milih," paparnya.
Aqil melanjutkan, restoran juga mesti memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.
"Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya di sini halal dia juga memasak bahan bahan yang tidak halal, tidak bisa itu ada kontaminasi di dalamnya. Tidak bisa itu ada auditor halal yang melakukan auditnya. Kalau dapurnya belum pisah atau ada campur tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal," kata Aqil.
Advertisement
Daftar Sertifikasi Halal hanya Melalui PUSAKA Kemenag, di Luar Itu Palsu
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kementeria Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Selain dari situ, dia pastikan palsu.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegasnya.
Wibowo menjelaskan, PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.
"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," kata Wibowo.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.
Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Kata dia, saat ini pelaku usaha tak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas untuk mendaftar sertifikasi halal.
"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," kata Aqil.
![Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Y0vPPJkausF58Uh8yhUIkT2mpvM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4240067/original/027765800_1669419677-Cerita_akhir_pekan.jpg)
Terkini Lainnya
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Begini Konsep Mencari Nafkah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Dicukupkan
Siap-siap, Restoran Belum Punya Sertifikat Halal pada 2024 akan Disanksi
Daftar Sertifikasi Halal hanya Melalui PUSAKA Kemenag, di Luar Itu Palsu
Halal
Sertifikat Halal
Restoran Halal
Kementerian Agama
restoran
Rekomendasi
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Begini Konsep Mencari Nafkah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Dicukupkan
Pengusaha Bantah Produk MSG dan Mie Instan di Indonesia Mengandung Bahan Tak Halal
Wamen BUMN Ingin Produk Halal UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Internasional
Potensi Industri Halal Indonesia Sentuh Rp 4.375 T, Wapres Minta BSI Mulai Kembangkan
Sertifikasi Halal Jadi Penambah Nilai Produk Kosmetik
Kata Buya Yahya soal Wayang yang Jadi Sarana Dakwah Walisongo, Halal atau Haram?
PESAN 2024 Gelaran BI Balikpapan, Upayakan Peningkatan Ekonomi Daerah
Konsep Taiwan Cool Jadi Jurus Baru Taipei Gaet Lebih Banyak Turis Indonesia, Apa Itu?
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar