uefau17.com

Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Boleh Ada PHK Massal

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini. Prinsip pertama, ia menyakinkan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, lantaran proyeksi sebelumnya yang berkisaran 400 ribu non ASN kini membengkak.

"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Prinsip kedua, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Uji Publik

"Misalnya ada tenaga non ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," tambahnya.

Perlu diketahui, uji publik RUU ASN dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), pada Rabu (26/7) kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat