, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Namun, saat itu permohonan Jusuf Hamka ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti.
Baca Juga
"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada , Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.
Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.
“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.
Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembayaran Utang Mesti Sesuai UU
![Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi viral berita Fatimah Zahratunnisa yang mendapat tagihan pajak karena pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang. (Tira/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zGA_n25nRGlfH0EsGodIZ6g2Voo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4367439/original/008125600_1679455863-FOTO.jpg)
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menuturkan, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar dia.
Adapun terkait utang yang dibayar pemerintah, Prastowo menuturkan, kalau ikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), total pokok deposito dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar.
Berikut rinciannya pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro Rp 76.089.246,80 ditambah Rp 100.543.655.478 (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total Rp. 179.463.322.259,82
Advertisement
Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar kepada Pemerintah
![Pengusaha Jusuf Hamka di Wihara Dharma Bakti saat Imlek 2023.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aPMN_lg3bZ2gV5MOPIK-0ER6ycM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4299274/original/003752100_1674442034-0ea40417-31fd-482e-b3d3-fd1ce945cb75.jpg)
Sebelumnya, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998.
Jusuf Hamka menagih dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada krisis 1998. Ia menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar jika termasuk bunga.
“Utang itu dari deposito yang ditempatkan di Bank Yama. Deposan lain diganti, masak kita tidak bisa diganti karena afiliasi (pemilik bank Yama Siti Hardijanti Hastuti Soeharto-red). Kita ajukan gugatan, kita menang, dan diajak berdamai,” ujar Jusuf Hamka saat dihubungi , Kamis (8/6/2023).
Jusuf Hamka mengaku, kalau utang itu belum dibayar hingga kini. Sebelumnya utang tersebut sekitar Rp 179 miliar dari kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang terdiri dari pokok dan bunga. “(belum dibayar-red) alasannya verifikasi,” kata dia.
Ia pun meminta utang tersebut dibayar penuh sesuai dengan keputusan ada bunga 2 persen yang harus dibayar per bulan. “Saya minta hak sesuai keputusan MA. Kalau keputusan MA dengan bunga 2 persen per bulan, (sekitar-red) Rp 800 miliar,” tutur dia.
Jusuf Hamka pun mengatakan kalau ia meminta bantuan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjut utang tersebut sehingga dapat dibayar. “Pak Mahfud, jangan nguburin swasta. Utang pemerintah kepada swasta juga diberikan,” kata dia.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Kesepakatan Pokok dan Denda
![Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LRK_gBN1b3B1at5i5IKzLcOldG4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512400/original/081945800_1626405695-pinjaman_1scott-graham-OQMZwNd3ThU-unsplash.jpg)
Mengutip dari amendemen berita kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010, pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membayar dana atau uang milik penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yaitu Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari. Utang yang wajib dibayarkan itu terdiri dari deposito berjangka beserta bunganya Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76.089.246,80 atau Rp 76,08 miliar.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga pemerintah membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yakni Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari.
Citra Marga Nusaphala Persada juga telah mengajukan permohonan teguran/peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pelaksanaan isi putusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010.
Atas permohonan gugatan oleh CMNP itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada Pemerintah Indonesia agar melaksanakan isi putusan tersebut.
CMNP telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana CMNP sebagaimana tercantum dalam putusan in kracht yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 389,86 miliar.
Pihak pertama dalam hal ini Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum telah memanggil pihak kedua melalui surat Nomor Und-8/SJ.4/2016 tanggal 1 Februari 2016.
Tim percepatan penyelesaian putusan hukum menyampaikan Menteri Keuangan memberikan arahan yakni agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht dilaksanakan hanya atas pokok saja dan tanpa pembayaran bunga dan denda. Ini mengingat kemampuan dari keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini.
Selain itu, pembayaran tanpa bunga dan atau denda kiranya dapat dilaksanakan pada semester I Tahun Anggaran 2016. CMNP pun sangat keberatan atas penawaran pemerintah tersebut yang akan bayar utang hanya pokok tanpa bunga.
CMNP pun tetap berpedoman pada kesepakatan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel jo Nomor 128/Pdt/2005/PT DKI jo Nomor 1616 K/Pdt/2006 jo Nomor 564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Nomor BA-004/BA/INKRACHT/2015 pada 12 Agustus 2015.
Singkat cerita, akhirnya pemerintah dan CMNP menyepakati jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 76.089.246 sehingga jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 78.919.666.781 atau Rp 78,91 miliar.
Adapun total pembayaran jumlah pokok dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar. Pembayaran utang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan jumlah yang sama. Pembayaran pertama dimulai semester I Tahun Anggaran 2016 hingga semester I Tahun Anggaran 2017 dengan pembayaran setiap tahun anggaran sebesar Rp 89.731.661.129 atau Rp 89,73 miliar.
![Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mrNKEM-Co_a1eE4gk7aa96CF_mA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4095289/original/092454700_1658318823-IMF_3.jpg)
Terkini Lainnya
Deretan Hoaks Catut Nama Jusuf Hamka, Jangan Mudah Tergiur
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Bangun Rumah dengan Gabung Grup Facebook
Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka Masih Banyak Beredar, Simak Daftarnya
Pembayaran Utang Mesti Sesuai UU
Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar kepada Pemerintah
Kesepakatan Pokok dan Denda
Utang
Sri Mulyani
Kementerian Keuangan
Jusuf Hamka
Menteri Keuangan
Yustinus Prastowo
Deposito
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Citra Marga Nusaphala Persada
CMNP
Rekomendasi
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Bangun Rumah dengan Gabung Grup Facebook
Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka Masih Banyak Beredar, Simak Daftarnya
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang untuk Membangun Rumah Melalui Facebook
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 65 Juta Hanya dengan Daftar di WhatsApp
Kumpulan Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka, Jangan Mudah Tergiur
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Rp 35 Juta Hanya dengan Tebak Angka di Facebook
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Bank Indonesia Ingatkan Tantangan Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
Parah, Yen Jepang Anjlok ke Level Terendah dalam 38 Tahun
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
Harga Minyak Naik Bakal Kerek Harga BBM? Ini Jawaban Menteri ESDM Arifin Tasrif
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Ladies Squad Bea Cukai, Pasukan Penjaga Laut Perbatasan Indonesia
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Debat Capres AS 2024, Ini Catatan Ekonomi saat Pemerintahan Joe Biden dan Donald Trump
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Harganas 2024, Momentum Penting untuk Menghidupkan Kembali Fungsi Keluarga
6 Potret Sarah Menzel Pamer Cincin Setelah Dilamar Azriel Hermansyah, Yuni Shara Auto Terharu
Ada LPS Monas Half Marathon, Ini Jalan di Jakarta yang Akan Dibuka-Tutup Besok
Kumpulan Cara Lacak Paket JNT yang Mudah dan Cepat, Dijamin Akurat
Citi: Hasil Pemilihan Parlemen Prancis Bisa Guncang Pasar Saham Eropa
Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
Top 3 Tekno : Harga Oppo A3 Pro 5G di Indonesia hingga Daftar HP Samsung Terakhir yang Dapat One UI
Yuk, Isi Liburan Sekolah dengan Belajar Membatik di Museum Batik Indonesia