, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Adapun dugaan kasus korupsi lainnya pada infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Seletah menjadi tersangka, Johnny G. Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Advertisement
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, dikutip Rabu (17/5/2023).
Berikut adalah berbagai fakta terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS, yang dirangkum , Rabu (17/5/2023) :
Telah jalani pemeriksaan
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate diumumkan setelah ia menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," jelas Dirdik Jampidus Kuntadi.
Terancam 20 tahun penjara
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Kuntadi mengungkapkan alasan penetapan Johnny sebagai tersangka, yaitu karena keterkaitan dan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Dimana, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," sebutnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah Kejagung
![Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AqukEBFzynR0mBar28L62mJqcIE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4430921/original/041216400_1684301674-20230517_120819.jpg)
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan dilakukan usai setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5/2023).
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang guna menyelidiki dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satu saksinya adalah Johnny G. Plate.
Advertisement
Daftar 5 Tersangka Lain Kasus Proyek Pembangunan BTS Kominfo
![Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fI4tJrdYwchMz1_ED1vEJcQL9Bo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4430979/original/032105400_1684302476-Johnny_G_Plate_di_Tahan-FANANI_3.jpg)
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
Peran Johnny G. Plate dalam Kasus Korupsi BTS
![Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s6vxWw3DSYlwQNzs21Jyu32k21I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4430978/original/058593100_1684302475-Johnny_G_Plate_di_Tahan-FANANI_2.jpg)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam hal ini, perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.
Advertisement
Jadi Tersangka, Jabatan Menkominfo Johnny G. Plate Akan Diambil Alih Plt
![Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Mm2X48PmyRXYJdtvcWC4gTXhe8w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4430976/original/030618000_1684302474-Johnny_G_Plate_di_Tahan-FANANI_5.jpg)
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan diambil Pelaksana Tugas (Plt), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kejagung Tempuh Setengah Tahun Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KkUTjvbw6RXus7hYn8yPsJjE38o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4431298/original/039246200_1684310891-WhatsApp_Image_2023-05-17_at_14.19.33.jpeg)
Kasus awal ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2022 setelah penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang membuahkan alat bukti permulaan cukup.
Selama perjalanan itu secara bertahap Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya, dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ditetapkan sebelum Johnny.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
![Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xJUCrrS-HApOvFiNEX4ZcWK6ykg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4318850/original/089861500_1675931258-Infografis_SQ_Skor_Indeks_Persepsi_Korupsi_2022_Melorot__Respons_Jokowi_dan_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah Kejagung
Daftar 5 Tersangka Lain Kasus Proyek Pembangunan BTS Kominfo
Peran Johnny G. Plate dalam Kasus Korupsi BTS
Jadi Tersangka, Jabatan Menkominfo Johnny G. Plate Akan Diambil Alih Plt
Kejagung Tempuh Setengah Tahun Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G. Plate
Johnny G. Plate Ditahan di Rutan Salemba
Menkominfo Johnny G. Plate
mei
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024