, Jakarta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyebut ada seorang camat yang menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp 80 juta per bulan di satu daerah. Namun di daerah lain, seorang camat hanya menerima tunjangan kinerja hanya Rp2 juta per bulan.
“Ada camat tunjangannya Rp2 juta tapi di satu tempat tunjangannya Rp80 juta,” kata Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Anas menjelaskan perbedaan tukin ini terjadi karena aturan yang digunakan saat ini. Salah satunya berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing wilayah. Jika format tukin ini terus digunakan, dia khawatir pendapatan daerah akan habis untuk gaji.
Advertisement
“Ini kalau enggak diatur bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan buat bangun jalan rusak tapi untuk pertama peningkatan tunjangan kinerja dan lain-lain,” kata dia.
Anas menjelaskan tukin yang diterima saat ini seperti hak bagi para abdi negara. Padahal penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada pembedanya.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah akan mengatur ulang rumus pemberian tunjangan kinerja. Agar, pegawai mendapatkan tukin sesuai dengan kinerja.
“Sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang lebih bagus,” kata Anas.
Anas menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan perumusan kembali tukin para ASN. Nantinya, aturan tentang tukin ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
“Ini rumusnya kita rumuskan terus, kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan,” pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Satu per Satu Pejabat Kemenkeu Kena Tangkap KPK, Tanda Tukin Masih Kurang?
![Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uSrKCAwcBEB_QsRqmZ0OcBvwKAQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3146805/original/023865600_1591608597-Foto_01.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perlahan terus melucuti pejabat di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersandung kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar ditemukan memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur yang tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Rentetan kasus ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di luar gaji pokok.
Lantas, apakah bonus tukin tersebut belum cukup bagi sebagian oknum untuk bisa bergaya hidup hedon bak sultan?
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS memang perlu dievaluasi. Sebab, itu terpantau belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya.
"Memang nganu, menurut saya sih soal remunerasi ini harus dievaluasi. Jadi enggak ada gunanya dia sebagai kementerian sultan yang selama ini dapat besar, tapi juga masih begitu," ujar Trubus kepada , Rabu (17/5/2023).
Bila benar-benar mau berbenah, ia menyarankan Kemenkeu atau instansi lainnya untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
"Artinya tunjangan kinerja besar itu tidak menjamin bahwa mereka akhirnya tidak berperilaku koruptif. Jadi yang penting menurut saya adalah penegakan hukum. Jadi aturannya ditegakkan, ya mereka (oknum yang terlibat) dikasih sanksi," imbuhnya.
Advertisement
Kerakusan Aparat
![Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni Rutan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4Lr9V0DEQYKmmaWPWwyP76U0GpQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4381787/original/095453000_1680519498-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_1.jpg)
Jika masih belum berhasil mereduksi kerakusan aparat, Trubus usul agar besaran tunjangan kinerja PNS di berbagai instansi disamaratakan saja.
"Ini harus dievaluasi. Maksudnya diperbaiki, dibenahi lagi, kalau perlu yang dicabut aja (tukin gede). Semua ASN kan sama, enggak perlu merasa paling berjasa terhadap negeri ini. Ujung-ujungnya kan mereka tetap korupsi," ungkapnya.
Adapun seperti diketahui, Kementerian Keuangan jadi instansi dengan nilai tunjangan terbesar. Khususnya PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlebih kalau penerimaan negara dari perpajakan tembus target.
Aturan soal tunjangan kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Nilai tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Terkini Lainnya
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
Satu per Satu Pejabat Kemenkeu Kena Tangkap KPK, Tanda Tukin Masih Kurang?
Kerakusan Aparat
Kementerian PANRB
camat
Tunjangan Kinerja
Tukin
tunjangan
tunjangan camat
Menteri PANRB
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan