uefau17.com

Tol MBZ Ditutup Sementara Dampak Macet Parah di Ruas Cikampek KM 48 - Bisnis

, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sementara menutup akses masuk menuju ruas tol MBZ dari Kalimalang Tol JORR E Km 46+200, Akses Jatiasih Tol JORR E Km 45+200 dan Akses Tol Jakarta-Cikampek Km 10 Arah Cikampek.

Penutupan ruas jalan tol MBZ ini karena adanya kepadatan lalu lintas arus mudik pada akses keluar Km 48+000 menuju Cikampek pada siang ini.

"PT JJC bersama pihak Kepolisian sementara menutup akses masuk menuju ruas tol MBZ karena adanya kepadatan lalulintas pada pertemuan off ramp ruas tol MBZ dan ruas jalan tol Jakarta- Cikampek eksisting pada KM 48," kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Nur Safitri R. Marioen dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Selama penutupan Jalan Layang MBZ berlangsung, pengguna jalan yang akan menuju arah Cikampek dapat melalui ruas tol Jakarta-Cikampek eksisting hingga kepadatan di ruas tol MBZ kembali normal dan atas diskresi Kepolisian Jalan Layang MBZ dapat kembali dilintasi pengguna jalan.

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan jaga jarak aman dalam berkendara. Salah satunya mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan serta pastikan kondisi kendaraan layak jalan.

Hubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.

 

Reporter: sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Jaya Akan Terapkan Gage di Tol Sepanjang Arus Mudik Lebaran, Ada ETLE Mobile

Polda Metro Jaya akan menerapkan skema ganjil genap (gage) selama arus mudik lebaran 2023. Pengawasan nantinya akan dilakukan di sejumlah jalur tol yang dilalui pemudik salah satunya, Jalur Cikampek.

"Nanti untuk jalur Cikampek jalur mudik kita terapkan ganjil genap. Khusus tol," ujar dia kepada wartawan, dikutip Rabu (19/4/2023).

Adapun, Latif menjelaskan penindakan tidak dilakukan secara konvensional langsung oleh petugas. Melainkan, memakai electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di mobil patroli.

"Sesuai aturan yang ada untuk jalur mudik. Kita pakai ETLE mobile. Gak ada penindakan langsung, tapi menggunakan ETLE mobile," jelasnya.

Perlu dipahami penerapan gage ini dijalankan khusus menyiasati selama arus mudik dan akan berlaku secara situasional. Karena, penerapan aturan ganjil genap di jalan protokol DKI Jakarta tetap akan ditiadakan selama Lebaran.

"Hari libur kan memang sesuai aturan tidak ada. Tapi khusus di tempat tertentu nanti kami lihat. Di hari libur nasional kan memang tidak berlaku ganjil genap karena cuti bersama," pungkas dia.

Sebelumnya, Polri menyiapkan berbagai skema untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2023. Salah satunya adalah aturan ganjil genap yang akan berlaku.

Kabid Humas Polri, Ropenmas, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam penerapan skema ganjil genap, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dikecualikan dari aturan tersebut.

"Ada pengecualian untuk rekayasa lalu lintas ganjil genap Lebaran 2023," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/4/2023).

3 dari 3 halaman

Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil Genap Lebaran

Kendaraan tersebut antara lain pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu, ada juga kendaraan dinas dengan plat nomor motor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.

Lalu, kendaraan lain yang dikecualikan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning baik untuk angkutan penumpang maupun barang.

Dari sekian kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, ternyata kendaraan listrik termasuk salah satu yang bebas melintas.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

“Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus difabel, kendaraan untuk keperluan tertentu di bawah pengawasan Polri, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam larangan operasional angkutan barang,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat