, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menargetkan 10 juta UMKM dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara rapat koordinasi, di Jakarta, Selasa (11/4).
Adapun proses realisasi per 4 April 2023 pada sistem oss.go.id, untuk skala Usaha Menengah (UM) dengan NIB yang sudah diterbitkan sebanyak 18.382 NIB, Usaha Kecil (UK) sebanyak 139.561 NIB atau 72 persen. Sedangkan UMIK sebanyak 3.573.104 atau 5,6 persen dengan total keseluruhan 3.731.047 atau 5,8 persen.
Baca Juga
"Nah saya menawarkan ke pak Bahlil (Menteri Investasi Indonesia atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebenarnya kita bisa mencapai sekitar 10 juta tahun ini karena kita dengan data yang lebih rinci by name by address," ujar Teten kepada Media, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil pun menyatakan terkait dengan percepatan dan peningkatan volume NIB, ini didasarkan atas perintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"kami sudah bersepakat dengan pak Teten, karena dia sudah punya data valid sekali terkait dengan prospek 10 juta untuk nib tahun ini, pak teten tadi sudah mengklasifikasi," kata Bahlil.
Lebih lanjut, untuk mensukseskan target tersebut, pihaknya akan mempersiapkan sistem secara baik, sebab pelaku UMKM sangatlah penting bagi pergerakan perekonomian negara. "Saya pikir umkm ini penting, jadi kita harus mensupport," tambahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Teten Masduki: Boleh Jualan Pakaian Bekas, Asal Produk Lokal
![Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5rzGko9JVelSlLllmBV7c6g9yhk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372613/original/051130700_1679892679-FOTO.jpg)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tidak melarang pedagang di tanah air menjual pakaian bekas, asal tidak impor ilegal. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM.
"Kita sudah sepakat, kita tidak masalahkan pedagang, yang kita atasi adalah ilegalnya jadi clear," kata MenkopUKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Senada dengan MenkopUKM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan sejak dulu Pemerintah tidak melarang pedagang untuk menjual barang bekas semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
"Yang terakhir dagang barang bekas itu boleh, bukan nggak boleh dari dulu kan ada pasar loak kan boleh. Yang enggak boleh itu illegalnya saya kira demikian," kata Mendag.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut MenkopUKM dan Mendag membahas pentingnya pembatasan impor pakaian bekas utamanya untuk melindungi para produsen UMKM di sektor kecil yang memproduksi tekstil, sehingga produk lokal tidak terganggu.
"Kita juga tadi membicarakan pentingnya juga ada restriksi atas masuknya produk-produk impor, sehingga produk dalam negeri produk UMKM yang memang masuk di pasar lokal yang juga terganggu dengan derasnya produk impor," ujarnya.
Advertisement
Ilegal
![Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MAL3Ecn1Ink3LwHsnTt6JEkOWA0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374730/original/002183900_1680003118-20230328-Pemusnahan-Pakaian-Bekas-Herman-4.jpg)
KemenkopUKM mencatat terdapat impor alas kaki dan tekstil yang tidak tercatat atau unrecorded import sebanyak 31 persen termasuk pakaian bekas yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
"Kita tadi juga bicarakan dengan pak Mendag, saya juga singgung tadi mengenai unrecorded impor yang mencapai 31 persen tekstil dan alas kaki, dengan yang impor resmi legal menguasai 43 persen pasar dalam negeri, lalu yang unreported impor 31 persen ini yang memang kita perlu tindak lanjut," ujarnya.
Adapun untuk menangani permasalahan maraknya pakaian bekas impor ilegal, KemenkopUKM telah membuat layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
Hingga kini ada sekitar 21 laporan yang masuk, 17 diantaranya laporan tersebut telah terverifikasi, dan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.
"Kita juga sediakan kemarin ada sekitar 21 laporan, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Ini terutama dari Jawa Barat 6, DKI Jakarta 6, Riau 1, DIY 1, Sulut 1, Sulsel 1, Banten 1. Jadi tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Aplikasi Temu asal China Bikin Menteri Teten Khawatir, Sudah Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemendag
Menkop Teten Yakin Sidat Bisa Dongkrak Ekonomi Sukabumi
95% Bahan Baku Industri Parfum Prancis Asal Indonesia, Menteri Teten: Harusnya Kita Bisa Olah Sendiri
Teten Masduki: Boleh Jualan Pakaian Bekas, Asal Produk Lokal
Ilegal
Teten Masduki
UMKM
NIB
Usaha
Rekomendasi
Menkop Teten Yakin Sidat Bisa Dongkrak Ekonomi Sukabumi
95% Bahan Baku Industri Parfum Prancis Asal Indonesia, Menteri Teten: Harusnya Kita Bisa Olah Sendiri
Aplikasi Belanja Online dari China Ini Bikin Menteri Teten Khawatir, Kenapa?
Teten Serahkan Tongkat Estafet Revisi UU Perkoperasian ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menteri Teten Masduki Minta Penjual Ikan Hias Bentuk Koperasi, untuk Apa?
Menteri Teten Sebut Pengusaha Mikro Belum Punya Watak Enterpreneur, Ini Penjelasannya
Pameran Produk UMKM di Luar Negeri Tak Efektif, Teten Masduki Ubah Cara Promosi, Bagaimana?
Teten Masduki Ajak 15 Startup Lokal Cari Investor Kakap ke Luar Negeri
UMKM Menang Banyak, Transaksi Inabuyer Expo 2024 Tembus Segini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution