, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara di 2023. Keenam BUMN ini dibubarkan karena berbagai alasan seperti sudah dinyatakan pailit hingga perusahaan tidak bisa mempertahankan usahanya.
Keenam BUMNyang telah dibubarkan oleh Jokowi adalah:
Baca Juga
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
- PT Kertas Leces (Persero).
- PT Istaka Karya (Persero).
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
- PT PT Industri Gelas (persero).
Pembubaran BUMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) dibubarkan pada 2 Februari 2023.
Advertisement
Untuk PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dibubarkan pada pada 17 Maret 2023. Sedangkan untuk PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT PT Industri Gelas (persero) dibubarkan pada 3 April 2023.
berikut ini rincian Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran BUMN tersebut:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aviasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tengan Pembubaran Perusahaan Perseroan(Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Dikutip dari PP No 8/2023 tersebut, Rabu (22/2/2023), pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Merpati telah pailit karena berada dalam keadaan insolvensi. Nerdasarkan Perppu Cipta Kerja, pailit yang berada dalam keadaan insolvensi tersebut menjadi alasan pembubaran.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam pasal 3, penyelesaian pembubaran Merpati termasuk proses likuidasidilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.
PP ini ditetapkan pada 20 Februari 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 20 Februari juga oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PT Kertas Leces
![Kertas Leces](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EifHp_7qoi1RF-aVZ-tEMbLtT-A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/785145/original/091243200_1419401498-kertas_leces.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Kertas Leces (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2023 tentang pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Keputusan pembubaran Kertas Leces ini menyusul pembubaran PT Merpati nusantara Airlines yang juga dibubarkan sebelumnya karena telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.
Berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces," tulis PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Atas dasar tersebut, Presiden Jokowi pun kemudian menyatakan bahwa Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Aturan ini ditetapkan pada tanggal oleh Presiden Joko Widodo dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Advertisement
PT Istaka Karya
![Istaka Karya Dibubarkan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5rX9X5hnL6OThNANmK4mQs7mB_g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374023/original/001987600_1679977646-Istaka_Karya.jpg)
Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya disebabkan adanya putusan pailit.
Aturan menyebutkan jika Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt. Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22 PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (29/3/2023).
Kemudian pasal 3 menyebutkan jika penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," mengutip pasal 4 PP tersebut.
Sekadar informasi, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022.
PT Industri Sandang Nusantara
![Unit Produksi PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) yang berada di Jalan Raya Banjaran, Bojongmanggu, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Dok ptisn.co.id)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8Vf6G1ODVHb8-geE87Ldyz-C34c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374010/original/070694600_1679977534-Screenshot.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dikutip dikutip dari aturan tersebut, Selasa (28/3/2023), bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan, PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum pemegang Saham, PT Industri Sandang Nusantara juga telah menetapkan pembubaran perusahaan.
Oleh karena itu, dalam pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan PT Industri Sandang Nusantara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis aturan tersebut.
Mengenai penyelesaian pembubaran PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke KasNegara,"
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretatis Negara Pratikno pada 17 Maret 2023.
Advertisement
PT Kertas Kraft Aceh
![Logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6QCBJNR2j3fPA7Jhhf51GPUdQ58=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4385634/original/079128600_1680764928-FOTO_000.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (6/4/2023), pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsunganPT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilandasi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tanggal 1l Maret 2022, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dengan Peraturan Pemerintah.
"Dengan pembubaran ini terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," dikutip dari aturan tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada pada 3 April 2023.
PT Industri Gelas atau Iglas
![PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qYmI5pN18HICxi4UnUOcxQ6sYro=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567450/original/035566500_1631254499-FOTO_000.jpg)
PT Industri Gelas atau Iglas resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iglas ini tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri gelas.
Dikutip dari Peraturan pemerintah tersebut, Kamis (6/4/2023), pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Iglas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilakukan setelah adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan PT Industri Gelas akan disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan ini ditetapkan pada 3 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia pratikno pada tanggal yang sama.
Terkini Lainnya
Emtek Dapat Penghargaan Bergengsi ASEAN Risk Award 2024
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Kertas Leces
PT Istaka Karya
PT Industri Sandang Nusantara
PT Kertas Kraft Aceh
PT Industri Gelas atau Iglas
BUMN
Jokowi
merpati
Kertas Leces
Istaka Karya
Industri Sandang Nusantara
kertas kraft aceh
industri gelas
Rekomendasi
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini