, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan duduk perkara transaksi janggal Rp 189 triliun tentang impor emas. Sebelumnya, ini diungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Melalui utas di media sosial Twitter, Prastowo menerangkan kronologi kasus tersebut. Termasuk, memuat soal penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.
Kemenkeu dituding menjelaskan tidak sesuai dengan arah pertanyaan, yang ditanya adalah soal impor dengan dugaan nilai Rp 189 triliun. Tapi, dalam jawabannya membahas soal ekspor, meski keduanya soal emas.
Advertisement
"Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," terang Prastowo, dikutip Senin (3/4/2023).
Dia menerangkan, saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dgn pemberitahuan sbg Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Ini disebut langkah proaktif oleh Bea Cukai.
Ditemukan Emas Batangan
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.
Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Menariknya, pada 2015 PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi," beber Prastowo.
Jadi menurut dia, ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan.
"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," tegas Yustinus Prastowo
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan kaget, saat mengetahui informasi dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![Ilustrasi Harga Emas Hari Ini di Dunia. Foto: DAVID GRAY | AFP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_gM93-HaMwN1PpGVNk58Kexzcx0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
Cerita berlanjut, setelah dinyatakan P-21, atas perkara PT. Q dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017, yakni terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana.
Namun, langkah hukum selanjutnya diambil melalui Jaksa Penuntut Umum dimana ada DJBC senagai penyidik mengajukan Kasasi dengan putusan; pertama, No 1549K/Pid.Sus/2017 tgl 20 Nov 2017 : Terdakwa Mr. X (Perorangan) Dir PT Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dg pidana penjara 6 bulan & denda Rp2,3 M. Kedua, No 1374K/Pid.Sus/2017 tgl 20 Nov 2017 : Terdakwa PT. Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dg pidana denda Rp500 juta.
Namun, PT. Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan PT. Q Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana. Nah jelas ya di sini. Putusan MA yg menyatakan ini. Inkracht
Menurutnya, Paralel dengan penanganan perkara PT. Q, Kemenkeu-PPATK bersinergi dg pemeriksaan proaktif atas entitas PT. Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh DJBC, penelitian administrasi perpajakan oleh DJP, kemudian setelahnya penyelidikan dugaan TPPU. PPATK kirim LHP
"Saya insert di sini mengenai apa yg disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yg diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tdk ditindaklanjuti. Justru sdg berproses maka dilakukan kegiatan intelijen utk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," jelasnya.
"Berdasarkan case PT. Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan SR-205/PR.01/V/2020 kepada DJBC (by hand), berisi IHP atas grup perusahaan yg bergerak di bidang emas (9 WP Badan, 5 WP OP) dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp189,7 T," tambah Prastowo.
Advertisement
Kerja Sama
![Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lN33YHEN91isLlnULmx07u3Jz5I=/0x64:1600x965/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4337086/original/013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg)
Tak berhenti disitu, sejak 2020 juga dilaksanakan tripartit yang merupakan forum intelijen Joint Analysis dengan sebutan Jagadara (Juanda – Gatot Subroto – Rawamangun) dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara. Antara PPATK, DJP, dan DJBC.
DJBC kemudian menindaklanjuti, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan. Prastowo bilang, mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan, divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yang disampaikan ke DJP.
"Data di SR tsb dimanfaatkan DJP utk pemeriksaan bukti permulaan thd PT. Q, sehingga WP melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran & diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 M serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yg sebelumnya diajukan oleh PT. Q sebesar Rp1,58 M," urai Prastowo.
Transparan
![Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi viral berita Fatimah Zahratunnisa yang mendapat tagihan pajak karena pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang. (Tira/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zGA_n25nRGlfH0EsGodIZ6g2Voo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4367439/original/008125600_1679455863-FOTO.jpg)
Atas hal tersebut, Prastowo menegaskan kalau pihaknya, dari Kemenkeu tidak melalukan pembiaran atas dugaan transaksi janggal tersebut. Pada saat yang sama, Prastowo juga menampik adanya upaya penutupan informasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sehingga menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan . Trmsk mengenai impor akan kami bahas tuntas," paparnya.
"Kemenkeu akan terus berkoordinasi dg PPATK dan APH lain, tentu dlm arahan Komite Nasional PP TPPU. Ini untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal. Terima kasih utk dukungan dan sinergi yg bagus," tutupnya.
Terkini Lainnya
Ditemukan Emas Batangan
Selanjutnya
Kerja Sama
Transparan
kemenkeu
Sri Mulyani
emas
Bea Cukai
Transaksi Mencurigakan
Impor Emas
Yustinus Prastowo
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis
7 Potret Vicy Melanie Hamil Pertama Pamer Baby Bump, Kevin Aprilio Beri Pujian
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah