, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengidentifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pegawai berisiko tinggi. Oleh karena itu, pihaknya menempatkan Rafael Alun Trisambodo dibidang yang tidak berhubungan langsung dengan wajib pajak.
"Dia (RAT) sudah teridentifikasi di Kemenkeu adalah sebagai pegawai yang kita kategorikan risiko tinggi dan oleh itu dari mekanisme kepegawaian kita pindahkan kepada bidang yang tidak terekspos dengan wajib pajak dan di kantor yang lebih kecil," kata Sri Mulyani dalam wawancara khusus bersama Liputan6, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga
Diketahui, sebelum dipecat dari jabatannya, RAT merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Advertisement
Menkeu menjelaskan, pihaknya memang sengaja menempatkan RAT sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan agar tidak terekspos langsung terutama dengan para pemain-pemain seperti perusahaan-perusahaan penanaman modal yang pasti membutuhkan Pelayanan Pajak yang bersih yang tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu jadi kita sudah melakukan, tapi ternyata yang ditangkap oleh masyarakat melalui media media sosial seperti itu menggambarkan seolah kita belum mengidentifikasi dan belum melakukan langkah korektif," ujarnya.
Menyalahkan Kemenkeu
Namun, dalam kenyataannya banyak masyarakat yang menilai Kementerian Keuangan belum melakukan identifikasi dan melakukan langkah korektif dalam penanganan kasus RAT tersebut. Padahal untuk melewati tahapan bisa dititik pencopotan RAT membutuhkan proses dan mengikuti prosedur yang ada.
"Kita masih mengkonstruksikan dan kemudian melihat apa yang menjadi mekanisme di dalam kementerian keuangan katakan tentang RAT, apa yang salah atau yang kurang kalau ternyata RAT teridentifikasi sebagai pegawai berisiko tinggi kita sudah mengidentifikasi dan oleh karena itu waktu itu direkomendasikan di pindahkan saja dia dari yang tadinya Kantor Pajak untuk penanaman modal ke Jakarta Selatan bagiannya bukan bagian yang ketemu pajak," jelas Menkeu.
Adapun pada 8 Maret 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikan Rafael Alun Trisambodo tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.
Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani perintahkan jajarannya untuk mengusut kewajaran harta Rafael.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Bisa Dijerat Pasal Rugikan Keuangan Negara
![Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/n-85rxZKFUTr2b8td5gvA_Lfiak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341673/original/056188700_1677639762-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_2.jpg)
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu dengan pasal tersebut jika dapat membuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.
"Ya bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan, misalnya, dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
"Kalau itu berarti dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 karena menyalahgunakan wewenang dan juga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," Boyamin menambahkan.
Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.
"Karena harusnya negara dapat Rp1 miliar, ini hanya dapat Rp100 juta, hanya dapat Rp200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp1 miliar," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.
Pasal 11 UU Tipikor
"Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran," kata dia.
Namun demikian, menurut Boyamin, KPK yang sudah mulai menyelidiki dugaan pidana Rafael Alun bisa menjeratnya dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi. Setidaknya dengan menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, KPK bisa melanjutkannya dengan menjerat Rafael pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merampas semua harta Rafael yang berasal dari pidana.
"Tapi ya memang KPK bisa menerapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi di mana itu gratifikasi. Kalau mereka menerima dan tidak melapor berarti bisa dikenakan Pasal 11, karena kalau tidak bisa membuktikan bahwa itu dari halal, itu patut diduga dari memperdagangkan pengaruh, maka bisa dikenakan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, tidak semata-mata Pasal 5 tentang suap," kata Boyamin.
Advertisement
Informasi Kasus Rafael Alun Trisambodo Mulai Dibatasi demi Penyidikan
![Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UyYXO2v8U3Z1TIcQcu_RCM13oB0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4342639/original/011858200_1677670384-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-7.jpg)
KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.
"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).
Tak Sesuai Profil
Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.
"Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan, apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.
Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.
"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.
![Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oUPKz1gWfBm_B1E1Bj0fepQhNIo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4339299/original/024530800_1677486556-0.jpg)
Terkini Lainnya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Menyalahkan Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Bisa Dijerat Pasal Rugikan Keuangan Negara
Pasal 11 UU Tipikor
Informasi Kasus Rafael Alun Trisambodo Mulai Dibatasi demi Penyidikan
Tak Sesuai Profil
Sri Mulyani
Pajak
kemenkeu
Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
Menteri Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak
Pejabat Pajak
Rekomendasi
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Top 3: Ramalan Sri Mulyani Rupiah Makin Kelam Bikin Heboh
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Harga Bahan Bakar Bioetanol dan Bioediesel Naik pada Juli 2024
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Doa Akhir Tahun, Bacaan Arab dan Latin Beserta Artinya yang Bisa Kamu Baca Serta Amalannya
Diduga Tak Bayar Usai Barang Branded yang Dibelinya Palsu, Aty Kodong Dilapor ke Polisi
MUI Bingung Indonesia Masih Jalin Hubungan Bisnis dan Dagang dengan Israel
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT