uefau17.com

OJK Tak Beri Ampun Iklan Jasa Keuangan yang Bodohi Masyarakat - Bisnis

, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct), khususnya terhadap iklan di sektor jasa keuangan yang kerap membodohi masyarakat agar produk jualannya laku.

Pihak otoritas dalam hal ini telah mendapat penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, melaluiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihak otoritas menerima banyak pengaduan konsumen, banyak sekali kasus yang terjadi akibat dari perilaku pasar tersebut.

"Kita pasti sebel kalau lihat ada entitas-entitas yang melakukan segala cara untuk dapetin nasabah, segala cara untuk dapetin konsumen, karena itu akan merusak industri. Ini akan kami awasi," tegas Friderica dalam acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan hasil pantauan OJK terhadap 21.373 iklan pada 2022 melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud. Antara lain, iklan tidak mencantumkan frasa Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, mencantumkan frasa Kuota Terbatas, Persediaan Hadiah Terbatas, atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.

Lalu juga, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat. Contoh, periode program dan minimum pembelian pada badan iklan.

"Contohnya, misalnya, kalau kita melihat (iklan) investasi yang menawarkan return jauh lebih besar daripada kenyataannya. Itu juga masalah conduct," sebut Friderica.

"Yang kemarin baru-baru ramai, masalah debt collector yang tidak manusiawi, itu masalah conduct juga. Asuransi misalnya juga banyak kasus, karena agen, itu juga masalah conduct," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan, pengswasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

"Objek dari market conduct ini lengkap. Dari mulai lifecycle product, dari mulai produk ini didesain sampai bagaimana terakhirnya format sales-nya, format penjualannya seperti apa pelayanannya, itu akan kami awasi. Itu semua sudah masuk ke ranah undang-undang (P2SK)," paparnya.

Kiki menegaskan, OJK juga sudah mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar soal perlindungan konsumen. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Pasal 306 UU P2SK.

"Untuk pelanggaran market conduct, ini sangat jelas sanksinya. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan dicabutnya izin usaha. Kemudian ada sanksi pidana, ancamannya 2-10 tahun. Dan, ada pidana denda sampai Rp 250 miliar," jelasnya.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihak otoritas bersungguh-sungguh memberantas siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Termasuk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal tak terdaftar di OJK.

"Tolong disosialisasikan juga dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tegas Friderica di sela-sela acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya.

 

4 dari 4 halaman

Investasi Bodong

Senada, Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memastikan, setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi tidak berizin dari regulator akan ditindak.

"Kalau beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Mau itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM, yang tidak berizin kita akan tindak," serunya.

"Kemarin-kemarin belum ada UU PPSK seolah-olah mereka bisa bebas. Sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan, dendanya bisa sampai Rp 1 triliun," kata Sarjito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat