, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct), khususnya terhadap iklan di sektor jasa keuangan yang kerap membodohi masyarakat agar produk jualannya laku.
Pihak otoritas dalam hal ini telah mendapat penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, melaluiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihak otoritas menerima banyak pengaduan konsumen, banyak sekali kasus yang terjadi akibat dari perilaku pasar tersebut.
Advertisement
"Kita pasti sebel kalau lihat ada entitas-entitas yang melakukan segala cara untuk dapetin nasabah, segala cara untuk dapetin konsumen, karena itu akan merusak industri. Ini akan kami awasi," tegas Friderica dalam acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hasil pantauan OJK terhadap 21.373 iklan pada 2022 melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud. Antara lain, iklan tidak mencantumkan frasa Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, mencantumkan frasa Kuota Terbatas, Persediaan Hadiah Terbatas, atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.
Lalu juga, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat. Contoh, periode program dan minimum pembelian pada badan iklan.
"Contohnya, misalnya, kalau kita melihat (iklan) investasi yang menawarkan return jauh lebih besar daripada kenyataannya. Itu juga masalah conduct," sebut Friderica.
"Yang kemarin baru-baru ramai, masalah debt collector yang tidak manusiawi, itu masalah conduct juga. Asuransi misalnya juga banyak kasus, karena agen, itu juga masalah conduct," paparnya.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengawasan
![Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok OJK)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BVLbirw--j-X5HBxvFvuKiw9ryQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4184395/original/026585700_1665141029-FOTO.jpg)
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan, pengswasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
"Objek dari market conduct ini lengkap. Dari mulai lifecycle product, dari mulai produk ini didesain sampai bagaimana terakhirnya format sales-nya, format penjualannya seperti apa pelayanannya, itu akan kami awasi. Itu semua sudah masuk ke ranah undang-undang (P2SK)," paparnya.
Kiki menegaskan, OJK juga sudah mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar soal perlindungan konsumen. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Pasal 306 UU P2SK.
"Untuk pelanggaran market conduct, ini sangat jelas sanksinya. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan dicabutnya izin usaha. Kemudian ada sanksi pidana, ancamannya 2-10 tahun. Dan, ada pidana denda sampai Rp 250 miliar," jelasnya.
Advertisement
Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihak otoritas bersungguh-sungguh memberantas siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Termasuk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal tak terdaftar di OJK.
"Tolong disosialisasikan juga dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tegas Friderica di sela-sela acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.
Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.
"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya.
Investasi Bodong
![Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_rCo3PxgF_Cbf4F6Wjnw3H0S9Rs=/0x0:700x394/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3892510/original/062533600_1641129518-bodong.jpeg)
Senada, Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memastikan, setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi tidak berizin dari regulator akan ditindak.
"Kalau beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Mau itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM, yang tidak berizin kita akan tindak," serunya.
"Kemarin-kemarin belum ada UU PPSK seolah-olah mereka bisa bebas. Sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan, dendanya bisa sampai Rp 1 triliun," kata Sarjito.
Terkini Lainnya
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
OJK Manfaatkan Teknologi Biometrik Pemindai Wajah Dukcapil, Apa Dampaknya?
OJK: Baru 20 Persen Disabilitas Akses Produk Jasa Keuangan
Pengawasan
Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan
Investasi Bodong
OJK
jasa keuangan
Iklan
Perlindungan konsumen
Rekomendasi
OJK Manfaatkan Teknologi Biometrik Pemindai Wajah Dukcapil, Apa Dampaknya?
OJK: Baru 20 Persen Disabilitas Akses Produk Jasa Keuangan
Perang Dagang Global Memanas, Bagaimana Kondisi Jasa Keuangan Nasional? Ini Jawaban Bos OJK
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun