, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihak otoritas bersungguh-sungguh memberantas siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Termasuk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal tak terdaftar di OJK.
"Tolong disosialisasikan juga dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tegas Friderica di sela-sela acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.
Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.
"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya.
Tindak Penawaran Berkedok Investasi Ilegal
Senada, Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memastikan, setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi tidak berizin dari regulator akan ditindak.
"Kalau beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Mau itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM, yang tidak berizin kita akan tindak," serunya.
"Kemarin-kemarin belum ada UU PPSK seolah-olah mereka bisa bebas. Sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan, dendanya bisa sampai Rp 1 triliun," kata Sarjito.
Kredit Macet Bank Meningkat, Ini Respons OJK
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Susun Strategi Terapkan UU PPSK di Sektor Perbankan, Apa Saja?
![dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan media di Bandung, Sabtu (24/9/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/h4qWgwblK80vWR0Xp3nEiLmVj78=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4170018/original/077660900_1664056729-WhatsApp_Image_2022-09-24_at_7.47.46_PM.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusul langkah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu fokusnya adalah memperkuat di sektor perbankan ditengah sejumlah tantangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, ada sejumlah fokus yang akan jadi koridor OJK sebagai penerapan UU PPSK. Misalnya, upaya memperkuat struktur keuangan di perbankan.
"Kita di OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan secara efektif," ujar dia dalam webinar Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1/2023).
Dian menyimpan sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Sebut saja adanya masalah yang dihadapi berkaitan denga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Kita menyaksikan bahwa berbagai masalah ktia terhadap selama ini non bank misalnya asuransi atau IKNB pada umumnya akan kita tangani secara baik," paparnya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga akan jadi fokus OJK dalam pelaksanaan UU PPSK tadi. Langkah ini menurutnya akan terus dijalankan di berbagai aspek yang jadi koridor penanganan OJK.
Advertisement
Penanganan Masalah
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Masih soal keamanan, Dian mengungkap, early warning system atau sistem peringatan dini akan jadi salah satu penguatan juga yang dijalankan. Hal ini agar ada penanganan yang lebih cepat dari masalah-masalah yang dihadapi sektor perbankan.
"Kita tak ingin kecolongan bahwa persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih awal sehingga tak ada satupun Industri Jasa Keuangan yang bermasalah berlama-lama. Jadi langkah-langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning sistem akan kita perkuat," bebernya.
Tak hanya itu, Dian menyebut OJK juga akan mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan yang dilayani. Soal ini, Dian mencontohkan soal syarat modal minimal perbankan yang telah disesuaikan ke Rp 3 triliun, dimana sudah terpenuhi sebagaian besar bank di Indonesia.
Konsolidasi serta penguatan tata kelola dan efisiensi bank juga menjadi perhatian yang akan jadi fokus OJK di tahun ini.
Terkini Lainnya
Tindak Penawaran Berkedok Investasi Ilegal
OJK Susun Strategi Terapkan UU PPSK di Sektor Perbankan, Apa Saja?
Penanganan Masalah
ekonomi
OJK
bisnis
PPSK
UU PPSK
UU P2SK
jasa keuangan
Denda
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun