, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK atau PPSK) telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Rapat Paripurna pada 15 Desember 2022. Pengesahan ini sangat penting karena akan memperkuat sektor keuangan nasional di tengah berbagai tantangan baru.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, UU Nomor 4 Tahun 2023 ini sangat komprehensif untuk menunjang kinerja 4 lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di dalam UU P2SK ini terdapat lima pilar penting yang diatur pemerintah.
“Kita rumuskan satu undang-undang sangat komprehensif 4 institusi ini bekerja secara serius di bawah Kementerian Keuangan sebagai pemerintahnya,” kata Suahasil dalam Seminar Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Pilar Pertama
Kelima pilar dalam UU PPSK tersebut antara lain, pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing dan koordinasi. Dalam UU ini peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat.
“Diperkuat itu bukan cuma ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi sehingga bisa menjalani mandat tersebut,” kata Suahasil.
Selain BI dan OJK, pemerintah juga memperkuat otoritas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan terkait LPS dibahas secara khusus.
“LPS ada bagiannya khusus di PPSK khusus. Seluruh institusi diperkuat diatur,” sambungnya.
Pilar Kedua
Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen investor pengguna kepada jasa keuangan. Banyak sekali item dalam UU ini yang intinya tata kelola diperkuat.
“”Bukan hanya apa yang sudah ada dalam sektor keuangan tapi apa yang belum. Malahan yang belum jadi kunci lag,” katanya.
Pilar Ketiga
Ketiga, Pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Suahasil menyebut Indonesia punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang.
“Ini sangat penting kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif harus dalam jangka panjang,” kata dia.
Pilar Keempat
Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Secara umum Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi dan pengawasan yang baik.
“Terintegrasi tidak boleh sekedar jadi statement bukan jadi satu bagian atau divisi tapi tentang perilaku. Saya tidak berbicara mengenai OJK. Ini juga tentang kontekting ke pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Ini juga termasuk membuka program penjaminan polis yang sebenarnya lama ditunggu. Mandat dari UU Asuransi tahun 2014 perlu ditata dengan UU dan dimasukkan dalam UU PPSK. Namun penjaminan polis berbeda dengan baik.
“Nature-nya beda karena menyimpang di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi yang harus kita lakukan penataan untuk melindungi masyarakat kita,” terang Suahasil.
Pilar Kelima
Kelima, tentang literasi inklusi sektor keuangan yang salah satu penguatannya di OJK. Edukasi itu menjadi lebih kuat aura dan mandatnya.
“Bukan sekadar bikin aktivitas edukasi tapi oebgawasan komdak. Ini penting untuk kita dudukan terus ke depan,” kata dia.
“Itu lima pilar yang ingin kita jaga dalam berbagai bentuk detail. undang-undang ini sangat detail dan diverse bidangnya,” pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tegas! UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK dan LPS Masuk Parpol
![DPR sahkan RUU PPSK menjadi UU](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zpphqm6Z230Y7iE0XBw7m3TT4gE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4262000/original/068852800_1671085522-DPR_sahkan_RUU_PPSK_menjadi_UU-ANGGA_5.jpg)
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Kamis, 15 Desember 2022.
Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Advertisement
Pengawasan
![DPR sahkan RUU PPSK menjadi UU](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yP8Y1CAz2b62lOCqf-OMm5BDCUE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4262006/original/018284600_1671085640-DPR_sahkan_RUU_PPSK_menjadi_UU-ANGGA_1.jpg)
Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
![Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eucC1dBVlBLJ_r8w1xewHqKktHw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955065/original/088702400_1646658381-Infografis_SQ_Dugaan_Banyak_Crazy_Rich_di_Pusaran_Cuci_Uang_Investasi_Bodong.jpg)
Terkini Lainnya
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Pilar Pertama
Pilar Kedua
Pilar Ketiga
Pilar Keempat
Pilar Kelima
Tegas! UU P2SK Larang Pejabat BI, OJK dan LPS Masuk Parpol
Pengawasan
kemenkeu
Kementerian Keuangan
Suahasil Nazara
UU P2SK
UU PPSK
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024