, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjalankan 116 trayek angkutan laut perintis di 2023. Langkah ini guna menjamin konektivitas di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyanpaikan rincian 116 trayek tersebut diantaranya 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah.
Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT. Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.
Advertisement
"Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut," ujar Dirjen Arif, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan, latar belakang penyelenggaraan angkutan perintis mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Aturan itu menyebut pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Di sisi lain, jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018-2022 relatif naik. Sebut saja dari jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang.
Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.
"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," ujar Dirjen Arif.
Dirjen Arif menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," bebernya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Manfaat Kapal Perintis
Lebih lanjut, dia menjelaskan kalau angkutan perintis di daerah akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.
Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK; memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.
"Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis," urainya.
Advertisement
Angkutan Perintis Dapat Jatah Rp 3,51 T
Kementerian Perhubungan mencatat adanya kenaikan subsidi bagi angkutan perintis menjadi Rp 3,51 triliun di 2023 ini. Hal ini digadang bisa menjadi jawaban akan mahalnya biaya transportasi yang juga berdampak pada bahan pokok di daerah-daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kalau angka subsidi tadi mengalami kenaikan. Menurutnya, dengan adanya subsidi, harga bahan pokok di daerah-daerah bisa terkendali dan lebih terjangkau.
Pada 2023, alokasi anggaran subsidi angkutan perintis di semua moda transportasi sebesar Rp. 3,51 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp. 3,01 triliun.
Adapun rinciannya adalah transportasi darat Rp 1,32 triliun, transportasi laut Rp 1,47 triliun, transportasi udara Rp 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp 175,9 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.
"Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Terjangkau Masyarakat
Dengan adanya subsidi perintis penumpang, tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau, karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.
Menhub Budi mengatakan, kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Ia menyebut, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.
"Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal," tuturnya.
Terkini Lainnya
Manfaat Kapal Perintis
Angkutan Perintis Dapat Jatah Rp 3,51 T
Terjangkau Masyarakat
Angkutan Perintis
angkutan laut
Angkutan Laut Perintis
Kapal Perintis
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina