, Jakarta - Marak terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK di sejumlah perusahaan, baik dalam maupun luar negeri. Terkait hal itu, karyawan yang kena PHK ternyata perlu lapor melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini agar pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, lapor PHK dapat dilakukan kedua belah pihak baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta. Laporan telah terkena PHK tersebut bisa melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.
Lantas, bagaimana cara lapor PHK?
Advertisement
Untuk mengetahuinya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini terkait cara lapor PHK seperti mengutip informasi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, Minggu (12/2/2023):
A. Pemberi Kerja
1. Pertama, perusahaan perlu daftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Selanjutnya pemberi kerja melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
3. Setelah itu, pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK
4. Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau karyawan yang kena PHK melalui portal SIPP Online
5. Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor
B. Peserta
Apabila perusahaan belum melapor, maka peserta yang harus lapor PHK. Berikut ini caranya:
1. Pertama, peserta mengaktifkan akun Siap kerja lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id
2. Lalu cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP
3. Setelah itu, peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja
4. Jika sudah mendapat bukti, peserta baru bisa melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klaim JKP
![Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_3WhNRqW0Fwm3nDVH2pphQVlHoU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3937170/original/077570200_1645082780-JKP.jpg)
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun jadi sorotan dan menimbulkan pro kontra beberapa waktu belakang. Salah satunya mengancam kesejahteraan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih di masa pandemi covid-19.
Setelah lapor PHK, peserta bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cara klaim bulan pertama berbeda dengan bulan kedua dan seterusnya.
Bagi yang belum tahu, berikut ini cara klaim JKP di portal Siap Kerja.
A. Klaim Bulan Pertama
1. Akses laman Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
2. Setelah itu, pilih menu Ajukan Klaim
3. Kemudian lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja
4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Selanjutnya peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta
B. Klaim Bulan Kedua dan Keenam
1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja
2. Setelah itu, peserta perlu melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)
3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling
4. Lalu peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)
5. Kemudian peserta baru bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
![Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RhFt37LspJdaxTV8ESIbjpfRCD4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3098574/original/036139800_1586451187-Infografis_ancaman_phk_massal_imbas_corona1.jpg)
Terkini Lainnya
A. Pemberi Kerja
B. Peserta
Klaim JKP
PHK
JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
cara lapor phk
lapor phk
klaim jkp
klaim jaminan kehilangan pekerjaan
Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
PLTA Mrica Terancam Tak Beroperasi di 2025, Ini Penyebabnya
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia