, Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional 16 hari dan cuti bersama delapan hari pada 2023. Mengawali tahun, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Imlek 2023 yang jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.
Sebelumnya pemerintah menetapkan libur nasional Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Sedangkan cuti bersama Imlek 2023 pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Advertisement
Namun, pelaksanaan cuti bersama ini tidak wajib. Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.
Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.
“Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.
Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan,”
Bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan dijelaskan sebagai berikut:
1.Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2.Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4.Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023. Kemnaker menegaskan bagi pekerja/buruh yang menggunakan cuti bersama untuk cuti tahunan, maka hak cuti tahunan akan berkurang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain Tahun Baru Imlek, Ingat-Ingat Lagi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
![Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w4fDP5fh9rsd4WGz4gyjBGa50QU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4272965/original/072808000_1672040766-Daftar_Libur_Nasional_dan_Cuti_Bersama.jpg)
Sebelumnya, masyarakat Tionghoa akan segera menyambut Tahun Baru Imlek 2023. Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini yang paling dinanti masyarakat sudah dikeluarkan.
Seperti diketahui, Pemerintah pada Oktober 2022 telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).
Secara total, ada sebanyak 24 hari hari libur, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Untuk jadwal libur nasional Tahun Baru Imlek kali ini, ditentukan pada 22 Januari dan cuti bersama pada 23 Januari 2023.
Berikut adalah daftar hari libur nasional pada 2023 :
1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
Advertisement
Hari Libur Nasional Lainnya
![Lampion Imlek di Pasar Gede](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-6asgjtpbIvQAgJLy75J12T70y0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3024248/original/098644700_1579177894-lampion_pasar_gede2.jpg)
11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
Cuti Bersama 2023
1. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Senin, 23 Januari 2023
2. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Kamis, 23 Maret 2023
3. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023
4. Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023
5. Hari Raya Natal: Selasa, 26 Desember 2023
![Infografis Cara Generasi 90-an Jalani Liburan Sekolah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CV9HZPF446WqwLSIcynHvEUAfz8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499753/original/015664600_1625260829-Sekolah_2.jpg)
Terkini Lainnya
Cuti Idul Adha 2024, Catat Tanggal Libur Lainnya
Libur Idul Adha 2024, Kapan Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok Dibuka?
Libur Idul Adha 2024, Catat Jadwal Libur Panjangnya
Selain Tahun Baru Imlek, Ingat-Ingat Lagi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Hari Libur Nasional Lainnya
Imlek 2023
Cuti Bersama Imlek
Cuti Bersama Imlek 2023
cuti bersama
Cuti
Imlek
libur
Rekomendasi
Libur Idul Adha 2024, Kapan Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok Dibuka?
Libur Idul Adha 2024, Catat Jadwal Libur Panjangnya
Libur Panjang Idul Adha 2024, Cek Tanggal Libur dan Cutinya
Ada Libur Panjang 4 Hari di Juni 2024, Catat Tanggalnya
Daftar Tanggal Merah Juni 2024, Ada Cuti Bersama dan Libur Nasional
Cuti Bersama Waisak, Ganjil-Genap Jakarta Kembali Ditiadakan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024
Hari Raya Waisak, Bursa Libur pada 23-24 Mei 2024
Antisipasi Peningkatan Perjalanan, Daop 2 Bandung Tambah Kereta Saat Libur Panjang Hari Raya Waisak 2024
Terlalu Banyak Libur, Daya Saing Indonesia Jadi Turun
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular