, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kalau jaminan sosial bagi tenaga kerja atau pekerja rumah tangga ikut diatur dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Artinya, ada aspek perlindungan yang diberikan.
Dia menyebut, jaminan sosial itu termasuk jaminan sosial ketenaga kerjaan (jamsostek) dan jaminan sosial kesehatan. Dengan begitu, posisinya setara dengan pekerja di sektor formal.
"Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial. Baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Ida menyampaikan kalau aturan hukum yang lebih kuat seperti undang-undang memang diperlukan saat ini. Mengingat lagi, aturan ini sudah sejak lama jadi pembahasan namun tak kunjung disahkan. Ada sekitar 19 tahun sejak awal RUU PPRT ini diinisiasi untuk jadi prioritas.
"RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas DPR, diinisiasi oleh DPR menjadi UU. Dari periode 2004-2009 dan seterusnya hingga kembali menjadi prioritas prolegnas di tahun 2019-2024," kata dia.
Ida menjelaskan, selama ini belum ada aturan kuat setara undang-undang dalam mengatur pekerja rumah tangga. Baru ada Peraturan Menteri Keternagakerjaan yang berlaku. Maka, dipandang perlu ada kekuatan hukum yang lebih tinggi untuk melindungi pekerja rumah tangga saat ini.
"Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015," ujarnya.
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Permenaker itu diperlukan dan sudah saatnya memang Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengakuan dan Perlindungan
![Hari Ibu, Pekerja Rumah Tangga Minta Pemerintah Sahkan RUU PPRT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jjklLh9mnhyVS97WqiijxurLnhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4267963/original/047618200_1671598997-20221221-PRT-Hari-Ibu-Faizal-5.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan kalau RUU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap tenaga kerja. Dimana, saat ini statusnya sebagai pekerja informal.
Bintang menyampaikan, selain adanya pengakuan atas pekerjaannya, ini juga jadi satu langkah perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Sejumlah aspek nantinya dibahas secara komprehensif.
"Kalau kita bicara daripada RUU PPRT, yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga ini, kedua itu perlindungan. Nah perlindungan ini tentu saja komprehensif, tidak saja mengenai diskriminasi, kekerasan demikian juga menyangkut upah dan sebagainya," terangnya.
Bintang menjelaskan, kalau RUU PPRT juga tak hanya bicara mengenai pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja serta penyalur tenaga kerjanya. Sehingga, aturannya dipandang lebih komprehensif.
"Banyak kalau kita kihat dari draf RUU ini, ini snagat signifikan perkembangan yang cukup sangat baik dengan kita mengakomodir daripada masukan-masukan dari semua stakeholder yang ada," bebernya.
19 Tahun Belum Disahkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan.
Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Komitmen Jokowi
![Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TpQJM-O4MYYJ6Rz2YshUHBpYGEI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294595/original/059571100_1674021641-FOTO.jpg)
Kepala negara juta menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.
Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan ini kedua pemimpin negara membahas kerjasama bilateral di sektor ekonomi, investasi dan ketenagakerjaan.
Terkini Lainnya
Pengakuan dan Perlindungan
Komitmen Jokowi
Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT
menaker
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Respon Raffi Ahmad soal Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada 2024
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030