uefau17.com

Intip Gaji dan Fasilitas Didapat Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai gaji dan fasilitas keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia atau KTKI. 

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangandan Fasilitas," demikian tertulis Pasal 2 dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (16/1/2023). 

Kemudian dalam Pasal 3, dituliskan bahwa Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.

Berikut adalah besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan :

- Ketua KTKI, sebesar Rp 29.750.000

-Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp. 27.271.000

- Anggota KTKI, sebesar Rp. 24.792.000

- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp. 19.833.000.

Selain itu, hak keuangan itu juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Perjalanan Dinas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI

Selanjutnya dalam Pasal 5, tertulis bahwa perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

- Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

- Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

3 dari 3 halaman

Jaminan Sosial

Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa jaminan sosial untuk Ketua, Wakil Ketua, danAnggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Selanjutnya dalam Pasal 7, tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 8, "Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Pasal 9.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat