, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai gaji dan fasilitas keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia atau KTKI.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangandan Fasilitas," demikian tertulis Pasal 2 dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (16/1/2023).
Advertisement
Kemudian dalam Pasal 3, dituliskan bahwa Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Berikut adalah besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan :
- Ketua KTKI, sebesar Rp 29.750.000
-Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp. 27.271.000
- Anggota KTKI, sebesar Rp. 24.792.000
- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp. 19.833.000.
Selain itu, hak keuangan itu juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
Para Nakes di Polewali Mandar, Sulawesi Barat harus menyebrangi laut menuju pulau terpencil. Mereka bepergian jauh demi melakukan vaksinasi untuk ratusan siswa di pulau terpencil.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Perjalanan Dinas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI
![Mulai Hari ini, Nakes Sudah Bisa Dapat Vaksin Booster Dosis Kedua](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/P3vJB1MnZpdeefGhq6XnV-aBoqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104712/original/061379500_1659057499-pexels-pixabay-40568.jpg)
Selanjutnya dalam Pasal 5, tertulis bahwa perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
- Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Advertisement
Jaminan Sosial
![Puluhan Ribu Nakes di Sumsel akan Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Awal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ecx8mtGg4ZNHpYmwUBjmhgtnK2Q=/0x0:1280x721/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3339237/original/097877700_1609686853-WhatsApp_Image_2020-12-05_at_6.59.04_PM.jpeg)
Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa jaminan sosial untuk Ketua, Wakil Ketua, danAnggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
Selanjutnya dalam Pasal 7, tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 8, "Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Pasal 9.
![Infografis Ragam Tanggapan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Nakes. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/11I3YjPAOphNra3oS9rrhHDsdQc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104257/original/059491900_1659002375-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Pemberian_Vaksin_Covid-19_Dosis_4_untuk_Nakes.jpg)
Terkini Lainnya
Ketentuan Perjalanan Dinas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI
Jaminan Sosial
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
KTKI
Gaji KTKI
gaji
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus