, Jakarta Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan ini akan berdampak positif yaitu menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Baca Juga
"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," ujar Tulus kepada merdeka.com, Senin (26/12).
Advertisement
Selain itu, dampak positif atas larangan menjual rokok ketengan yaitu kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan efektif tercapai. Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.
"Karena rokok masih dijual seacara ketengan sehingga harganya terjangkau," ujarnya.
Dia menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam undang-undang tersebut, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).
28.787 botol minuman keras,510 batang cerutu,dan 3,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rancangan PP
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RXVd-tYwr4wkPgHUsuQiQujM6Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360907/original/043543700_1475232907-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement
16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-Siap Harga Rokok Naik Januari 2023
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bCeeDzpzneg5zYWW8hufyEyPacc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg)
Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
Adapun kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.
"Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.
Secara motif, Nirwala menambahkan, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya berema burung.
"Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.
Pita Cukai
![Gapri 21 Sept 2016](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TFMZA3h3wRH3DX0DRCw1boJ15ew=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1352536/original/007585800_1474516971-673x373-D.jpg)
Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.
"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terangnya.
Nirwala pun memastikan, kali ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para pelaku industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.
"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen, kekhawatiran itu enggak ada. Normal sekarang, enggak ada forestalling," pungkasnya.
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Rancangan PP
16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-Siap Harga Rokok Naik Januari 2023
Pita Cukai
Jokowi
Rokok
rokok batangan
penjualan rokok batangan dilarang
larangan penjualan rokok batangan
prevalensi perokok
rokok ketengan
Rekomendasi
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Komitmen Keberlanjutan, Bentoel Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif