, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Advertisement
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut diantaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorshipproduk tembakau di media teknologiinformasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).
28.787 botol minuman keras,510 batang cerutu,dan 3,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-Siap Harga Rokok Naik Januari 2023
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bCeeDzpzneg5zYWW8hufyEyPacc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg)
Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
Adapun kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.
"Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.
Secara motif, Nirwala menambahkan, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya berema burung.
"Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.
Advertisement
Pita Cukai
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AO3IE06MjUzJEzMNwm1yGIwiBzs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360915/original/045635300_1475232910-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-09.jpg)
Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.
"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terangnya.
Nirwala pun memastikan, kali ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para pelaku industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.
"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen, kekhawatiran itu enggak ada. Normal sekarang, enggak ada forestalling," pungkasnya.
Cukai Rokok 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ini Caranya
![Peruri melakukan pencetakan pita cukai RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E6XWFaAV2ONiwgMrOlcuMxbyHeA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3988437/original/075359300_1649335110-WhatsApp_Image_2022-04-07_at_16.09.19.jpeg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk 2023. kenaikan cukai rokok ini akan berlaku efektif pada Januari 2023.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Desember ini tengah melakukan transisi dari cukai lama ke cukai baru. Bea Cukai akan melakukan implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023.
"DJBC melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan sebelumnya menuju ke tahun 2023," tulis keterangan Kemenkeu, seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (19/12/2022).
Langkah pertama yang dilakukan DJBC per 15 Desember 2022 dilakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Proses penetapan kembali dilakukan secara elektronik baik rokok konvensional dan rokok elektrik.
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Adapun untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
Selanjutnya, untuk pemesanan pita cukai sudah bisa dilakukan permohonan. Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) tahun anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Otoritas kepabeanan dan cukai Indonesia itu memastikan kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai untuk tahun anggaran 2023. Hasil koordinasi, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai tahun anggaran 2023 pada awal Januari 2023.
"Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau," terang Kemenkeu.
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-Siap Harga Rokok Naik Januari 2023
Pita Cukai
Cukai Rokok 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ini Caranya
Jokowi
rokok batangan
penjualan rokok batangan dilarang
larangan penjualan rokok batangan
Rokok
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"